BentengSumbar.com --- Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siry meminta Pemerintah Kota Padang menertibkan lembaga bimbingan belajar yang tidak mengantongi izin. Apatah lagi, ada indikasi di daerah ini sebuah lembaga bimbingan belajar yang melaksanakan kegiatan bimbingan belajar melebihi izin yang diberikan.
"Bimbingan belajar yang tidak memiliki izin harus ditertibkan. Termasuk yang memiliki izin tetapi beroperasi diluar ketentuan izin yang diberikan, harus diperingatkan. Kalau tetap membandel, harus dicabut izinnya," ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Berdasarkan ketentuan, jelas Azwar Siry lagi, pemberian pemberian izin bimbingan belajar oleh Kepala Derah, yakni Walikota. Tapi, dalam pelaksanaannya dapat saja didelegasikan kepada Kepala Dinas. Kemudian, Kepala Dinas boleh mendelegasikan kepada Kepala Bidang yang terkait. (BY)
"Bimbingan belajar yang tidak memiliki izin harus ditertibkan. Termasuk yang memiliki izin tetapi beroperasi diluar ketentuan izin yang diberikan, harus diperingatkan. Kalau tetap membandel, harus dicabut izinnya," ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Berdasarkan ketentuan, jelas Azwar Siry lagi, pemberian pemberian izin bimbingan belajar oleh Kepala Derah, yakni Walikota. Tapi, dalam pelaksanaannya dapat saja didelegasikan kepada Kepala Dinas. Kemudian, Kepala Dinas boleh mendelegasikan kepada Kepala Bidang yang terkait. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »