![]() |
Mirkadri Miyar, Mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Padang |
BentengSumbar.com --- Mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Mirkadri Miyar menyarankan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang mempelajari lagi aturan terkait mutasi pejabat oleh Pejabat Walikota.
"Sepanjang yang saya simak dari penjelasan BKD di beberapa media masa, baru sebatas penjelasan normatif. Padahal sebagian pihak mengatakan pelanggaran etika," calap Mirkadri.
Dikatakan Mirkadri, masa jabatan Pejabat Walikota Erizal hanya tinggal hitungan hari. Tetapi dia tetap melakukan mutasi pejabat. Harusnya menunggu pelantikan Walikota terpilih dilantik, biar dia yang melantik.
"Saya melihat ada nuansa politis, melihat dari orang-orang yang diganti. Misalnya Yosefriawan, dia menjadi saksi di MK kemaren, kemudian dinonjobkan," terangnya.
Pejabat Walikota harusnya melihat kearifan lokal. Ia harusnya melihat hal-hal yang tersirat. Maksudnya, Ia harus memempelajari terlebih dahulu gejolak yang ditimbulkan kalau mutasi itu dilakukan.
"Kalau itu memang ada wewenangnya, gak masalah. Tetapi harus dilihat pula aturan diatasnya, yaitu Peraturan Pemerintahan (PP) No. 49 tahun 2009," cakapnya.
Protes yang dilakukan masyarakat, kata Mirkadri, mengisyaratkan adanya aturan teknis dan non teknis yang tidak terpenuhi. Misalnya, seseorang yang berprestasi, kenapa diberhentikan. Seseorang yang baru satu kali jadi Kabag, kenapa diangkat menjadi Kepala Inspektorat. Inilah celah bagi masyarakat untuk memprotesnya.
"Dari penjelasan Pemko yang saya baca secara normatif di media, memang tak menyalahi aturan. Tetapi pertanyaan besarnya, kenapa seseorang yang baru satu kali jadi Kabag langsung diangkat menjadi Kepala Inspektorat? Apakah boleh seperti itu?," ujarnya. (BY)
"Sepanjang yang saya simak dari penjelasan BKD di beberapa media masa, baru sebatas penjelasan normatif. Padahal sebagian pihak mengatakan pelanggaran etika," calap Mirkadri.
Dikatakan Mirkadri, masa jabatan Pejabat Walikota Erizal hanya tinggal hitungan hari. Tetapi dia tetap melakukan mutasi pejabat. Harusnya menunggu pelantikan Walikota terpilih dilantik, biar dia yang melantik.
"Saya melihat ada nuansa politis, melihat dari orang-orang yang diganti. Misalnya Yosefriawan, dia menjadi saksi di MK kemaren, kemudian dinonjobkan," terangnya.
Pejabat Walikota harusnya melihat kearifan lokal. Ia harusnya melihat hal-hal yang tersirat. Maksudnya, Ia harus memempelajari terlebih dahulu gejolak yang ditimbulkan kalau mutasi itu dilakukan.
"Kalau itu memang ada wewenangnya, gak masalah. Tetapi harus dilihat pula aturan diatasnya, yaitu Peraturan Pemerintahan (PP) No. 49 tahun 2009," cakapnya.
Protes yang dilakukan masyarakat, kata Mirkadri, mengisyaratkan adanya aturan teknis dan non teknis yang tidak terpenuhi. Misalnya, seseorang yang berprestasi, kenapa diberhentikan. Seseorang yang baru satu kali jadi Kabag, kenapa diangkat menjadi Kepala Inspektorat. Inilah celah bagi masyarakat untuk memprotesnya.
"Dari penjelasan Pemko yang saya baca secara normatif di media, memang tak menyalahi aturan. Tetapi pertanyaan besarnya, kenapa seseorang yang baru satu kali jadi Kabag langsung diangkat menjadi Kepala Inspektorat? Apakah boleh seperti itu?," ujarnya. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »