Pemekaran Papiko, Antara Impian dan Kenyataan

Pemekaran Papiko, Antara Impian dan Kenyataan
WACANA pemekaran daerah Padang Pinggir Kota atau yang lebih dikenal dengan istilah Papiko sudah cukup lama diluncurkan kaum muda dari daerah Kuranji dan Pauh. Namun, wacana itu terkadang muncul ketika ada perhelatan politik, semacam Pilkada, di Kota Padang, tetapi tidak lama setelah itu hilang entah kemana.

Konsep yang digagaspun terkadang hanya mengemukakan emosional belaka, faktor kedaerahan-karena tidak ada putra daerah yang maju dalam pilkada Kota Padang-muncul kepermukaan sebagai hiasan politik. Padahal, sebagai konsep, pemekaran Papiko dari Kota Padang bisa lebih matang lagi dan dapat diwujudkan, jika kaum muda Pauh-Kuranji dapat menyakinkan pemerintah propinsi dan pusat.

Namun, jangankan konsep yang matang, yang muncul kepermukaan justru pilihan, apakah membentuk kota atau kabupaten? Jika yang dibentuk kota, maka cita-cita penerapan pemerintahan nagari atau babalik ka nagari, tentu tidak akan terwujud, karena pemerintahan kota tidak mengenal istilah pemerintahan nagari. Sebaliknya, kalau pembentukan kabupaten baru yang diinginkan, tentu Papiko akan mundur ke belakang lagi, dan kota tidak mungkin dimekarkan menjadu kabupaten.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang pemekaran wilayah, maka pembentukan wilayah baru memiliki syarat-syarat yang cukup ketat dan tak mudah. Berbeda dengan PP sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, yang memang agak leluasa dan lunak sehingga menggampangkan daerah dimekarkan.

Beberapa perbedaan yang menyolok dengan PP yang baru, misalnya, pada peraturan yang lama, daerah yang baru dimekarkan bisa langsung dimekarkan lagi. Peraturan yang baru menetapkan provinsi yang akan dimekarkan harus sudah berusia minimal 10 tahun, sedangkan kota dan kabupaten harus sudah berusia minimal 7 tahun.

Perubahan lain adalah jumlah kabupaten/kota untuk menjadi provinsi baru dan jumlah kecamatan untuk menjadi kabupaten/kota baru. Sebelumnya, untuk pembentukan provinsi minimal hanya empat kabupaten/kota, sekarang diperketat menjadi minimal lima kabupaten/kota. Untuk pembentukan kabupaten baru sebelumnya minimal hanya empat kecamatan, sekarang diperberat menjadi minimal lima kecamatan. Adapun untuk pembentukan kota syaratnya ditingkatkan dari sebelumnya minimal hanya tiga kecamatan menjadi minimal empat kecamatan.

Lantas bagaimana wacana pemekaran Papiko yang sebagian kalangan muda Kuranji-Pauh menginginkan pembentukan Kabupaten Padang dan ada pula yang ingin membentuk Kota Pauh. Apakah dengan keluarnya PP No.78/2007 cita-cita itu tak akan mampu diwujudkan? Apatah lagi, sejak gempa 30 September silam telah meluluhlantakan Kota Padang, sehingga pembangunan Kota Padang akan diarahkan ke wilayah timur, yaitu Kuranji dan Pauh? Tentu alasan pembentukan Kabupaten Padang atau Kota Pauh tak realistis lagi, karena dengan bencana gempa itu, pemerataan pembangunan di Kuranji-Pauh akan terjadi? Pupus sudah harapan kaum muda tersebut.

Sebagai sebuah wacana, konsep itu masih patut dibicarakan, karena penulis melihat, wacana itu lebih kepada faktor historis, yaitu mengembalikan kejayaan orang Kuranji dan Pauh. Kuranji dan Pauh merupakan satu kesatuan yang pada masa dahulu dikenal sebagai Pauh XIV, karena terdiri dari 14 Nagari dengan 14 Datuknya. Ke-14 Nagari itu, 9 Nagari terletak di Kenagarian Pauh IX Kecamatan Kuranji dan 5 Nagari terletak di Kenagarian Pauh V Kecamatan Pauh. Sembilan Nagari yang terletak di Kenagarian Pauh IX itu adalah Kuranji, Koronggadang, Gunung Sarik, Sungai Sapih, Pasar Ambacang, Kalumbuk, Ampang, Lubuk Lintah, dan Anduring.

Lima Nagari yang terletak di Kenagarian Pauh V adalah 
Kapalo Koto, Pisang, Piai Tangah, Cupak Tangah, Lambung Bukik, dan Binuang Kampuang Dalam. Di Kecamatan Pauh sendiri sebenarnya terdapat dua Kenagarian, yaitu Pauh V dan Limau Manih. Nagari-Nagari yang termasuk kedalam Kenagarian Limau Manis adalah Koto Lua, Limau Manis, dan Limau Manis Selatan.

Dari segi luas wilayah dan jumlah penduduk, Kecamatan Kuranji dan Pauh sangat layak dijadikan daerah pemekaran baru. Untuk memenuhi syarat yang ditetapkan PP No.78/2007 tersebut, maka kedua kecamatan itu dapat dimekarkan menjadi empat kecamatan. Pertama, Kecamatan Kuranji Utara yang terdiri dari Kelurahan Kuranji, Koronggadang, Kalumbuk, Sungai Sapih, Gunung Sarik, Belimbing (pemekaran dari Kelurahan Kuranji) dan Tampat Durian (pemekaran dari Kelurahan Koronggadang). Kedua, Kecamatan Kuranji Selatan yang terdiri dari Kelurahan Lubuk Lintah, Ampang, Anduring, Pasar Ambacang dan Ketaping (pemekaran dari Kelurahan Pasar Ambacang).

Ketiga, Kecamatan Pauh yang terdiri dari Kelurahan Pisang, 
Kapalo Koto, Lambung Bukit, Binuang Kampung Dalam, Piai Tangah, dan Cupak Tangah. Keempat, Kecamatan Limau Manis yang terdiri dari Kelurahan Limau Manis, Limau Manis Selatan, dan Koto Lua. Dari segi jumlah penduduk, maka penduduk Kuranji-Pauh sudah mencapai 130 ribu jiwa. Dan sangatlah pantas kiranya kota pemekaran yang dicita-citakan itu diberi nama Kurpa Lima, yaitu singkatan dari Kuranji-Pauh-Limau Manis. 

Wallahu ‘Alam Bishahawab. 


Ditulis Oleh : 
Zamri Yahya 
Wakil Ketua PK. KNPI Kuranji dan Humas FKAN Pauh IX Kuranji

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »