Tertipkan Tempat Hiburan, Tim Pemko Lakukan Koordinasi

Rapat koordinasi Tim Pembina Panitia Pertimbangan Izin Gangguan
BentengSumbar.com --- Keseriusan Pemerintah Kota Padang untuk menertibkan sarana tempat hiburan 'liar' patut diacungi jempol. Pasalnya, Pemko Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus melakukan razia tempat hiburan yang diduga berbau maksiat.

Tak hanya itu, untuk memberengus tempat hiburan 'liar' tersebut, jajaran terkait Pemko Padang terus melakukan rapat koordinasi melalui Tim Pembina Panitia Pertimbangan Izin Gangguan. Selasa kemaren (6/5), rapat koordinasi dilakukan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Padang.

Rapat  dipimpin Kepala KP2T Muji Susilawati, dan dihadiri oleh Satpol PP Kota Padang, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (DTRTB), Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda), Bagian Perekonomian (Bagian Perek), Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan (DKK), Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kebakaran (BPBD dan Damkar), dan Bagian Hukum.

Hasil rapat koordinasi tersebut menyepakati, cafe yang diberikan izin adalah yang minimal berada pada radius 200 meter dari sarana pendidikan dan ibadah. Sedangkan yang berjarak kurang dari radius 200 meter dari sarana pendidikan dan ibadah tak akan dikeluarkan izinnya. Cafe yang sudah terlanjur dikeluarkan izinnya dan berada kurang dari radius 200 meter dari sarana hiburan dan ibadah, izinnya akan bakal dicabut.

Disamping itu, cafe-cafe tempat hiburan tersebut harus memiliki lahan parkir yang memadai bagi tamunya. Sedangkan cafe-cafe tempat hiburan yang telah dilakukan penyegelan oleh Pemko Padang terancam pengajuan izinnya ditolak, karena alasan jaraknya kurang dari radius 200 meter dari sarana pendidikan dan tempat ibadah. (BY/Am)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »