![]() |
Nasaruddin Pulungan |
BentengSumbar.com --- Sudah menjadi kebiasaan umum di Indonesia, jika bulan suci Ramadhan masuk, orderan nikan di Kantor Urusan Agama (KUA) sepi. Biasanya, orderan banyak menjelang masuknya bulan suci Ramadhan atau setelah hari raya Idul Fitri.
Salah satunya di KUA Kecamatan Kuranji. Kepala KUA Nasaruddin Pulungan mengaku bahwa pada bulan suci Ramadhan boleh dikatakan tidak ada pasangan calon pengantin yang mengajukan permintaan untuk melasungkan pernikahan. Kalau pun ada, hanya satu dua saja.
"Sudah biasa, kalau bulan Ramadhan sepi, tidak ada yang melangsungkan pernikahan. Kalau pun ada, hanya satu dua saja," ungkapnya.
Menurutnya, hal itu mungkin sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat. Selain itu, pada bulan suci Ramadhan tak mungkin dilangsungkan pesta perkawinan. Kalau pun ada yang meminta untuk dinikahkan pada bulan Ramadhan, itu hanya sekedar prosesi ijab kabul, sedangkan pesta pernikahan dilaksanakan di luar bulan suci Ramadhan.
Biaya Nikah Setor ke Bank
Terkait biaya pernikahan, Nasaruddin mengatakan pihaknya masih mengaju kepada aturan yang ada, yaitu sebesar Rp35 Ribu sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA). Namun, setelah aturan baru diberlakukan kemungkinan besar biaya nikah mengalami kenaikan.
"Kita masih menunggu aturan baru. Sampai saat ini aturan itu khabarnya masih belum ditandatangani Presiden RI," ungkapnya.
Dikatakan Nasaruddin, jika aturan baru itu jadi diberlakukan, maka biaya nikah kemungkinan sebesar Rp600 ribu untuk prosesi ijab kabul yang dilakukan di Balai Nikah. Sedangkan di luar Balai Nikah, misalnya di hotel sekitar Rp1 juta.
"Kita baru sebatas mendapat info semacam itu tentang aturan baru tersebut. Pasangan calon pengantin yang akan melakukan ijab kabul, maka dia terlebih dahulu mensetorkan biaya nikah tersebut ke Bank yang ditunjuk pemerintah. Biaya nikah tidak lagi bersinggungan dengan KUA," ungkapnya. (BY)
Salah satunya di KUA Kecamatan Kuranji. Kepala KUA Nasaruddin Pulungan mengaku bahwa pada bulan suci Ramadhan boleh dikatakan tidak ada pasangan calon pengantin yang mengajukan permintaan untuk melasungkan pernikahan. Kalau pun ada, hanya satu dua saja.
"Sudah biasa, kalau bulan Ramadhan sepi, tidak ada yang melangsungkan pernikahan. Kalau pun ada, hanya satu dua saja," ungkapnya.
Menurutnya, hal itu mungkin sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat. Selain itu, pada bulan suci Ramadhan tak mungkin dilangsungkan pesta perkawinan. Kalau pun ada yang meminta untuk dinikahkan pada bulan Ramadhan, itu hanya sekedar prosesi ijab kabul, sedangkan pesta pernikahan dilaksanakan di luar bulan suci Ramadhan.
Biaya Nikah Setor ke Bank
Terkait biaya pernikahan, Nasaruddin mengatakan pihaknya masih mengaju kepada aturan yang ada, yaitu sebesar Rp35 Ribu sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA). Namun, setelah aturan baru diberlakukan kemungkinan besar biaya nikah mengalami kenaikan.
"Kita masih menunggu aturan baru. Sampai saat ini aturan itu khabarnya masih belum ditandatangani Presiden RI," ungkapnya.
Dikatakan Nasaruddin, jika aturan baru itu jadi diberlakukan, maka biaya nikah kemungkinan sebesar Rp600 ribu untuk prosesi ijab kabul yang dilakukan di Balai Nikah. Sedangkan di luar Balai Nikah, misalnya di hotel sekitar Rp1 juta.
"Kita baru sebatas mendapat info semacam itu tentang aturan baru tersebut. Pasangan calon pengantin yang akan melakukan ijab kabul, maka dia terlebih dahulu mensetorkan biaya nikah tersebut ke Bank yang ditunjuk pemerintah. Biaya nikah tidak lagi bersinggungan dengan KUA," ungkapnya. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »