BentengSumbar.com --- Ketua DPRD Padang Zulherman, kembali mempertanyakan dasar hukum penggunaan dana bantuan sosial tak terencana untuk santunan kematian. Dia mengaku, DPRD hingga kini belum mendapat kejelasan apa landasan hukum digunakan untuk itu.
Menurutnya, memang dalam Permendagri No. 39 tahun 2012 ada diatur soal penggunaan dana bantuan sosial tak terencana hanya dengan Peraturan Walikota (Perwako), namun sifatnya adalah keadaan darurat kebencanaan.
“Misalnya banjir bandang atau kebakaran dan bencana lainnya yang memiliki dampak sosial yang cukup luas. Tapi apakah warga meninggal masuk dalam bencana kita juga kurang paham,” kata Zulherman, Rabu (4/6).
Ia mengatakan, hingga saat ini DPRD belum mendapatkan kejelasan seperti apa landasan hukum tentang penggunaan anggaran tersebut dari Pemko Padang. Karena itu, ia berharap Pemko untuk segera memberikan dasar hukum penggunaan anggaran tersebut. (BY/rel)
Menurutnya, memang dalam Permendagri No. 39 tahun 2012 ada diatur soal penggunaan dana bantuan sosial tak terencana hanya dengan Peraturan Walikota (Perwako), namun sifatnya adalah keadaan darurat kebencanaan.
“Misalnya banjir bandang atau kebakaran dan bencana lainnya yang memiliki dampak sosial yang cukup luas. Tapi apakah warga meninggal masuk dalam bencana kita juga kurang paham,” kata Zulherman, Rabu (4/6).
Ia mengatakan, hingga saat ini DPRD belum mendapatkan kejelasan seperti apa landasan hukum tentang penggunaan anggaran tersebut dari Pemko Padang. Karena itu, ia berharap Pemko untuk segera memberikan dasar hukum penggunaan anggaran tersebut. (BY/rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »