KPK Sentil Raja Juli soal Operasi Tambang Ilegal di Hutan
On Kamis, Juli 24, 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto di hadapan langsung Menhut Raja Juli dan pejabat lainnya di beberapa kementerian terkait lainnya usai pemaparan hasil kajian KPK terkait pertambangan. |
Hal itu disampaikan langsung Ketua KPK, Setyo Budiyanto di hadapan langsung Menhut Raja Juli dan pejabat lainnya di beberapa kementerian terkait lainnya usai pemaparan hasil kajian KPK terkait pertambangan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.
Setyo mengatakan, hasil kajian dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK serta Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK mengungkap beberapa permasalahan terkait dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan. Namun ternyata tidak semua pemegang IUP memiliki izin untuk beroperasi di kawasan hutan.
"Nah ini ada IUP yang kemudian dia memiliki PPKH, Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Tapi ada yang tidak punya," kata Setyo kepada wartawan pada konferensi pers bersama dengan tujuh kementerian di Gedung Merah Putih KPK.
Setyo menerangkan, dari total 9.009 tambang dengan kepemilikan IUP, hanya sekitar lebih dari setengahnya yang diketahui aktif.
Temuan itu berdasarkan kajian ataupun gerakan yang dilakukan KPK sejak beberapa tahun lalu.
"IUP itu ada 9.000-an lah. Kemudian dari 9.000 itu yang aktif 4.252. Berarti sisanya 4.755 itu nggak aktif," terang Setyo.
Pada kesempatan yang sama, Menhut Raja Juli enggan memberikan data yang dihimpun kementeriannya ihwal jumlah IUP yang beroperasi tanpa PPKH.
Politikus PSI itu mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan KPK untuk melakukan rekonsiliasi data.
Menurutnya, data soal luas lahan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin masih berbeda antar kementerian dan lembaga.
"Sementara, data yang kami miliki masih selisih sekitar 50.000 hektare dengan KPK, kami juga memiliki data berbeda dengan (BKPM)," kata Raja Juli. (*)
Sumber: RMOL