![]() |
Penyidik Satpol PP sedang lakukan pemeriksaan |
BentengSumbar.com --- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Padang mengamankan 20 pasang remaja yang sedang asyik memadu cinta di beberapa lokasi di Kota Padang, Selasa malam (17/6).
"Mereka kita amankan di beberapa titik lokasi, di antaranya di seputaran Pantai Padang. Mereka kedapatan sedang memadu kasih dan cinta di tenda ceper, tenda biru, dan pujasera," ungkap Kasi Trantib Satpol PP Amrizal Rengganis Rajo Bujang.
Parahnya, terang Amrizal Rengganis lagi, ketika diamankan ada diantara mereka yang sedang bugil dan berhubungang seks layaknya suami istri. Kepada petugas Satpol PP mereka mengaku pelajar dan mahasiswa.
Ironisnya, diantara mereka ada yang mengenakan jilbab. Seakan jilbab hanya sebagai penghias diri, bukan penjaga kehormatan.
"Kepada petugas dan penyidik kita, mereka mengaku sebagai pelajar dan mahasiswa. Saat diamankan malah ada yang sedang bugil tanpa busana," ungkap Amrizal Rengganis.
Saat ini, ke 20 pasang pelajar dan mahasiswa tersebut masih diproses oleh penyidik di Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang yang terletak di kawasan Tan Malaka. Mereka didakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, pungkas Amrizal Rengganis. (BY)
"Mereka kita amankan di beberapa titik lokasi, di antaranya di seputaran Pantai Padang. Mereka kedapatan sedang memadu kasih dan cinta di tenda ceper, tenda biru, dan pujasera," ungkap Kasi Trantib Satpol PP Amrizal Rengganis Rajo Bujang.
Parahnya, terang Amrizal Rengganis lagi, ketika diamankan ada diantara mereka yang sedang bugil dan berhubungang seks layaknya suami istri. Kepada petugas Satpol PP mereka mengaku pelajar dan mahasiswa.
Ironisnya, diantara mereka ada yang mengenakan jilbab. Seakan jilbab hanya sebagai penghias diri, bukan penjaga kehormatan.
"Kepada petugas dan penyidik kita, mereka mengaku sebagai pelajar dan mahasiswa. Saat diamankan malah ada yang sedang bugil tanpa busana," ungkap Amrizal Rengganis.
Saat ini, ke 20 pasang pelajar dan mahasiswa tersebut masih diproses oleh penyidik di Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang yang terletak di kawasan Tan Malaka. Mereka didakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, pungkas Amrizal Rengganis. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »