BentengSumbar.com --- Lima unit cafe di seputaran Batang Arau Kota Padang dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Selasa (3/6) malam. Kelima pemilik cafe tersebut diduga melanggar Paraturan Daera (Perda) Kota Padang.
"Mereka telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang, makanya kita razia dan tertibkan," ujar Kasi Trantib Satpol PP Kota Padang Amrizal Rengganis Rajo Bujang.
Dikatakan Amrizal Rengganis, ke lima pemilik cafe tersebut diduga melanggar Perda No. 11 tahun 2005, dan Perda No. 04 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (tribum). Selain itu mereka juga dikenakan Pasa 4 ayat 1-4 Perda No. 15 tahun 2011 tentang izin gangguan.
"Siapa pun yang melanggar Perda, maka kita akan sikat. Itu sudah menjadi tugas kita sebagai pasukan penegak Perda," cakapnya.
Dalam razia kali ini, tegas Amrizal rengganis lagi, pihaknya menertibkan dan mengamankan sejumlah barang bukti. "Penyidik PPNS kami berhasil mengamankan 45 kursi, 6 meja, 3 buah speaker. Ke lima pemilik cafe ini akan segera kita tipiringkan dalam waktu dekat ini," pungkasnya. (BY)
"Mereka telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang, makanya kita razia dan tertibkan," ujar Kasi Trantib Satpol PP Kota Padang Amrizal Rengganis Rajo Bujang.
Dikatakan Amrizal Rengganis, ke lima pemilik cafe tersebut diduga melanggar Perda No. 11 tahun 2005, dan Perda No. 04 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (tribum). Selain itu mereka juga dikenakan Pasa 4 ayat 1-4 Perda No. 15 tahun 2011 tentang izin gangguan.
"Siapa pun yang melanggar Perda, maka kita akan sikat. Itu sudah menjadi tugas kita sebagai pasukan penegak Perda," cakapnya.
Dalam razia kali ini, tegas Amrizal rengganis lagi, pihaknya menertibkan dan mengamankan sejumlah barang bukti. "Penyidik PPNS kami berhasil mengamankan 45 kursi, 6 meja, 3 buah speaker. Ke lima pemilik cafe ini akan segera kita tipiringkan dalam waktu dekat ini," pungkasnya. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »