BentengSumbar.com --- Pengadilan Negeri Padang akhirnya putuskan Pemerintah Kota Padang dan Kodim 0312 Padang melakukan perbuatan melawan hukum. Dua institusi negara ini diwajibkan membayar ganti kerugian terhadap tanah dan tanaman masyarakat yang terkena pembangunan jalan melalui program tentara manunggal membangun desa (TMMD) di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Putusan No. 129/Pdt.G/2013/PN. PDG itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Amin Sutikno dan beranggotakan Mahyudin serta Irwan Munir menghukum Pemko Padang dan Kodim 0312 Padang untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 3,86 miliar, kepada 31 orang masyarakat Bungus yang menjadi korban pembangunan jalan TMMD.
Sementara, Ketua DPRD Padang, Zulherman, S.Pd. MM. mengatakan pembangunan yang dilakukan adalah untuk kepentingan rakyat. Secara otomatis pemerintah harus bijak dalam menjalankan roda pembangunan tersebut. Jika aturan memang mengharuskan untuk mengganti, pemerintah tidak boleh bersikap arogan.
“Saya melihat disini pemerintah harus taat hukum. Jika memang hukum mengharus melakukan penggantian, memang harus dijalankan. Tetapi, semua itu tergantung upaya hukum yang harus dilakukan Pemko Padang. Jika masih ada upaya hukum, Pemko harus melaksanakannya, demi mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya. (BY)
Putusan No. 129/Pdt.G/2013/PN. PDG itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Amin Sutikno dan beranggotakan Mahyudin serta Irwan Munir menghukum Pemko Padang dan Kodim 0312 Padang untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 3,86 miliar, kepada 31 orang masyarakat Bungus yang menjadi korban pembangunan jalan TMMD.
Sementara, Ketua DPRD Padang, Zulherman, S.Pd. MM. mengatakan pembangunan yang dilakukan adalah untuk kepentingan rakyat. Secara otomatis pemerintah harus bijak dalam menjalankan roda pembangunan tersebut. Jika aturan memang mengharuskan untuk mengganti, pemerintah tidak boleh bersikap arogan.
“Saya melihat disini pemerintah harus taat hukum. Jika memang hukum mengharus melakukan penggantian, memang harus dijalankan. Tetapi, semua itu tergantung upaya hukum yang harus dilakukan Pemko Padang. Jika masih ada upaya hukum, Pemko harus melaksanakannya, demi mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »