Penyandang Disabilitas Punya Hak dan Peran yang Sama

Penyandang disabilitas memberikan hak suara
BentengSumbar.com --- Penyandang disabilitas (cacat) memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Mereka tidak boleh mendapat perlakuan yang bersifat diskriminatif, atau bentuk pelecehan yang bersifat fisik dan menghina.

Pemerhati Permasalahan Sosial, Haryo Lelono mengatakan, penghapusan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas merupakan suatu keharusan. Apatah lagi, diskriminasi dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam Undang-Undang Nomor: 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, ungkap Haryo Lelono dinyatakan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, penyandang cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama. Penyandang cacat secara kuantitas cenderung meningkat dan oleh karena itu perlu semakin diupayakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat.

Untuk itu, penyandang disabilitas perlu mendapatkan kesamaan kesempatan, yaitu keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Penyandang disabilitas juga harus mendapatkan aksebilitas, yakni berupa kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Selain itu, penyandang disabilitas juga harus mendapat rehabilitasi, yaitu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Mereka juga harus mendapat bantuan sosial sebagai upaya pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Mendapat pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial dalam upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacat dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »