![]() |
Yunisman, SE, MM, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang. |
BentengSumbar.com --- Pemerintah Kota Padang terus melakukan pembinaan terhadap koperasi yang ada di daerah tersebut. Pembinaan dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang Yunisman, SE, MM ketika dikonfirmasi www.bentengsumbar.com menjelaskan, total koperasi yang berbadan hukum di Kota Padang sekitar 572. Sedangkan yang berbentuk Koperasi Jasa Keungan Syariah (KJKS) berjumlah 68 unit. Jadi Koperasi dan KJKS yang berbadan hukum sekitar 640. Sedangkan sebanyak 38 unit KJKS masih dalam proses.
Dikatakan Yunisman, koperasi yang aktif 536 unit dan yang tidak aktif 36 unit. Penyebab koperasi tidak aktif karena kelembagaan tidak ada, usaha tidak jalan, dan anggota yang tidak memenuhi syarat. Anggota sebuah koperasi minimal 20. Akibatnya mereka tidak bisa melaksakan RAT (Rapat Anggota Tahunan, red).
Sedangkan koperasi yang aktif bergerak pada bidang simpan pinjam, jasa, produsen dan konsumen. Koperasi yang tidak aktif tetap dilakukan pembinaan.
"Kalau tidak juga bisa dibina, kami akan menawarkan kepeda mereka, apakah akan tetap dilanjutkan koperasinya atau kita dibubarkan. Pemerintah berhak untuk melakukan pembubaran koperasi, dan pembubaran tersebut diumumkan melalui media masa. Kalau ada komplain, maka mereka dipersilahkan datang ke Dinas Koperasi dan UKM," ujarnya.
Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan, ungkap Yunisman lagi, adalah pelatihan pembukuan koperasi, membentuk pengurus dan manager koperasi yang handal. Sejak tanggal 30 Oktober 2013 dipakai UU No. 17 tahun 2012. Namun pada tanggal 28 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan No. 17 tahun 2012, dan kembali ke UU No. 25 Tahun 1992.
Berdasarkan UU No. 17 tahun 2012, koperasi dibagi menurut penjenisan, simpanan anggota berobah, kepengurusan boleh dipilih non anggota, dan pengurus boleh dipilih pengawas. Sehingga gerakan koperasi menolak UU ini dan kembali ke UU No. 25 tahun 1992.
Yunisman juga mengakui masih banyak koperasi yang tidak berbadan hukum. Mereka bergerak dan beroperasi tanpa memiliki badan hukum.
Dalam melakukan pembinaan terhadap koperasi dan UMKM, jelas Yunisman, terutama pelatihan tenaga perkoperasian, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Pihaknya akan mengajukan pada RAPBD 2015. Sebab pada APBD Perubahan tidak boleh kegiatan yang baru dimunculkan.
"Pada 2015 akan kita usulkan dana penguatan untuk koperasi dan UMKM," cakap anak nagari Pauh IX Kecamatan Kuranji ini. (BY)
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang Yunisman, SE, MM ketika dikonfirmasi www.bentengsumbar.com menjelaskan, total koperasi yang berbadan hukum di Kota Padang sekitar 572. Sedangkan yang berbentuk Koperasi Jasa Keungan Syariah (KJKS) berjumlah 68 unit. Jadi Koperasi dan KJKS yang berbadan hukum sekitar 640. Sedangkan sebanyak 38 unit KJKS masih dalam proses.
Dikatakan Yunisman, koperasi yang aktif 536 unit dan yang tidak aktif 36 unit. Penyebab koperasi tidak aktif karena kelembagaan tidak ada, usaha tidak jalan, dan anggota yang tidak memenuhi syarat. Anggota sebuah koperasi minimal 20. Akibatnya mereka tidak bisa melaksakan RAT (Rapat Anggota Tahunan, red).
Sedangkan koperasi yang aktif bergerak pada bidang simpan pinjam, jasa, produsen dan konsumen. Koperasi yang tidak aktif tetap dilakukan pembinaan.
"Kalau tidak juga bisa dibina, kami akan menawarkan kepeda mereka, apakah akan tetap dilanjutkan koperasinya atau kita dibubarkan. Pemerintah berhak untuk melakukan pembubaran koperasi, dan pembubaran tersebut diumumkan melalui media masa. Kalau ada komplain, maka mereka dipersilahkan datang ke Dinas Koperasi dan UKM," ujarnya.
Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan, ungkap Yunisman lagi, adalah pelatihan pembukuan koperasi, membentuk pengurus dan manager koperasi yang handal. Sejak tanggal 30 Oktober 2013 dipakai UU No. 17 tahun 2012. Namun pada tanggal 28 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan No. 17 tahun 2012, dan kembali ke UU No. 25 Tahun 1992.
Berdasarkan UU No. 17 tahun 2012, koperasi dibagi menurut penjenisan, simpanan anggota berobah, kepengurusan boleh dipilih non anggota, dan pengurus boleh dipilih pengawas. Sehingga gerakan koperasi menolak UU ini dan kembali ke UU No. 25 tahun 1992.
Yunisman juga mengakui masih banyak koperasi yang tidak berbadan hukum. Mereka bergerak dan beroperasi tanpa memiliki badan hukum.
Dalam melakukan pembinaan terhadap koperasi dan UMKM, jelas Yunisman, terutama pelatihan tenaga perkoperasian, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Pihaknya akan mengajukan pada RAPBD 2015. Sebab pada APBD Perubahan tidak boleh kegiatan yang baru dimunculkan.
"Pada 2015 akan kita usulkan dana penguatan untuk koperasi dan UMKM," cakap anak nagari Pauh IX Kecamatan Kuranji ini. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »