| IS (40), orang tua korban, didampingi kuasa hukum Rahmasatra, S.H., bersiap menyampaikan pengaduan ke Unit PPA Polres Sawahlunto, Selasa (28/4/2026), terkait persoalan yang menimpa putrinya. (Foto/Marjafri). |
Langkah itu ditempuh setelah keluarga menyatakan tidak adanya itikad baik dari pihak yang dinilai terkait, termasuk pihak Puskesmas maupun penyebar isu yang, menurut keluarga, menuding anak mereka hamil dan dibawa ke Batusangkar untuk aborsi, untuk mengakui kesalahan, menyampaikan permintaan maaf, serta mengklarifikasi informasi yang telah berkembang.
Kasus ini bermula ketika NA, siswi kelas III salah satu SMP di Talawi, sempat dinyatakan positif hamil melalui pemeriksaan awal menggunakan tes kehamilan di Puskesmas Talawi.
Alat tes tersebut kemudian menjadi perhatian setelah pada kemasannya tercantum EXP Maret 2026, sementara pemeriksaan dilakukan pada 4 April 2026.
Pada hari yang sama, pemeriksaan lanjutan di rumah sakit di Batusangkar memastikan NA justru mengidap usus buntu akut dan menjalani operasi.
Irwan (40), ayah korban, yang datang didampingi istrinya, menuturkan keputusan membawa persoalan ini ke ranah hukum diambil setelah kekecewaan yang menurutnya dipendam keluarga tak lagi dapat ditahan.
Keluarga juga menyoroti pertemuan saat pihak Puskesmas mendatangi rumah mereka pada Jumat (24/4/2026). Menurut Irwan, selain tidak ada permohonan maaf, saat itu pihak Puskesmas berjanji akan datang ke sekolah untuk melakukan klarifikasi, namun hal itu disebut tidak terlaksana sesuai rencana.
“Sabtu sore mereka datang ke rumah dan mengatakan tidak jadi ke sekolah pada hari Jumat dan diundur hari Senin, namun lupa memberi kabar pada kami,” kata Irwan kepada awak media usai gelar perkara di ruang Reskrim Polres Sawahlunto.
Pada Senin, menurut keluarga, dr. Ari, dr. Teguh dan sejumlah perawat bersama korban yang didampingi ibunya, Siska (34), melakukan klarifikasi di sekolah yang dihadiri kepala sekolah dan guru BK.
Siska mengatakan pertemuan itu hanya dihadiri pihak sekolah, rombongan Puskesmas, serta dirinya mendampingi anaknya.
“Hanya kepada guru kepala sekolah dan guru BK yang hadir di luar rombongan Puskesmas dan anak yang didampingi ibunya. Di sanapun tidak ada sama sekali pernyataan atau mengucapkan permintaan maaf, baik dari pihak Puskesmas maupun dari pegawai TU berinisial P,” ujar Siska.
Kondisi itu, menurut keluarga, kemudian mendorong mereka menunjuk Rahmasatra, S.H. sebagai kuasa hukum dan menyampaikan pengaduan resmi ke Polres Sawahlunto.
Rahmasatra mengatakan kedatangannya mendampingi Irwan untuk membuat pengaduan resmi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Saat ini baru pada tahap delik aduan terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang berawal dari hasil tes kehamilan terindikasi positif yang kemudian diketahui alat tes tersebut kedaluwarsa seperti tercantum di kemasan: EXP Maret 2026, sedangkan si anak berobat tanggal 4 April 2026. Telah lampau empat hari dari masa kedaluwarsa,” katanya.
Ia menambahkan, pemberian keterangan di kepolisian juga dihadiri Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), yang disebut menyatakan kesiapan mendampingi dan memperjuangkan hak anak.
“Selanjutnya kami menyerahkan proses ini pada mekanisme hukum yang berlaku, dengan harapan ada kejelasan, perlindungan bagi korban, serta pembelajaran agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” ujar Rahmasatra.
Pengaduan tersebut menandai dimulainya proses hukum yang ditempuh keluarga atas persoalan yang menurut mereka telah berdampak pada anak mereka. (*)
Pewarta: Marjafri
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »