Faisal Nasir: Tugas Kedewanan Terganjal MD3

Gedung Bundar Sawahan. 
BentengSumbar.com --- Tugas kedewanan diprediksi bakal stagnan karena menunggu  Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang belum bisa diaplikasikan di daerah. Sehingga  membuat kemungkinan terjadinya stagnasi tersebut lebih besar.

Belum tersusunnya alat-alat kelengkapan dewan membuat tugas-tugas kedewanan akan tertunda sampai terbentuknya komponen legislatif tersebut. Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Faisal Nasir, Selasa ( 19/8) mengatakan, alat kelengkapan dewan  kemungkinan akan lambat terbentuk.

"Saat ini kita belum bisa melakukan tugas-tugas kedewanan. Hal tersebut dikarenakan kita menunggu revisi UU MD3," ujarnya.

Ia memperkirakan akan terjadi stagnasi dalam tugas kedewanan pada masa jabatan anggota DPRD  yang baru, paling tidak selama dua bulan sejak awal masa jabatannya sampai tuntasnya pembentukan alat-alat kelengkapan. Revisi UU MD3 tentang Susunan dan kedudukan (Susduk) yang belum bisa diaplikasikan di daerah juga membuat kemungkinan stagnasi itu lebih besar.

Terkait agenda DPRD Kota Padang  priode 2014- 2015, Faisal  menegaskan DPRD saat ini akan menuntaskan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS).

"Kita berharap agar Pemko beserta SKPDnya  untuk segera mempersiapkan  berbagai  agenda serta  keperluan untuk  membahas Ranperda APBD tahun 2015," harapnya. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »