Pendidikan Gratis Ringankan Beban Orang Tua

Sosialisasi pendidikan gratis. 
BentengSumbar.com --- Menyusul digulirkannya pendidikan gratis untuk sekolah negeri semua tingkatan di Kota Padang, maka konsekwensinya Pemko Padang harus mengalokasikan anggaran yang memadai. Jika tahun sebelumnya anggaran pendidikan cuma 8 persen pada APBD, maka tahun 2014 ini dan seterusnya sedikitnya harus 20 persen.

Hal itu diungkapkan Walikota Padang H. Mahyeldi usai sosialisasi pendidikan gratis 12 tahun di Aula SMKN 2 Padang, Jumat (8/8).

"Dalam APBD Perubahan 2014 yang telah ketuk palu, DPRD menyetujui penambahan anggaran pendidikan sebesar Rp. 32 milyar sehingga diperkirakan setahun anggaran pendidikan mencapai Rp. 72 milyar ," sebutnya.

Walikota optimis dengan penambahan anggaran tersebut dapat mengkaver biaya operasional pendidikan, sekaligus meringankan beban orang tua siswa. "Dengan demikian beban orang tua untuk pembiayaan sekolah anaknya menjadi ringan karena tidak perlu lagi memikirkan SPP dan uang pembangunan," ujarnya.

Menurut Mahyeldi, pendidikan gratis 12 tahun bagi siswa di sekolah negeri, disamping merupakan program yang telah dituangkan dalam RPJMD Kota Padang, upaya ini bagian dari mewujudkan visi Kota Padang sebagai pusat pendidikan.

"Untuk mewujudkan Kota Padang sebagai Kota Pendidikan perlu suatu tekad yang kuat dari seluruh stakeholders. Selain itu butuh keseriusan dari semua elemen pendidik serta inovasi dari kepala sekolah dalam memajukan sekolahnya," kata Mahyeldi.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang DR. Indang Dewata menjelaskan, dana yang diperuntukan bagi operasional sekolah adalah dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) daerah. Sedangkan biaya - biaya yang nantinya timbul dan tidak terkaver oleh BOSDA tersebut disinilah peran komite dalam menupayakan pembiayaannya. Tapi, kesepakatan komite dengan sekolah dalam mengupayakan pembiayaan itu hanyalah bersifat sumbangan yang tidak mengikat.

"Peran komite hanyalah mengupayakan pembiayaan yang tidak terkaver dari dana BOS daerah tersebut, namun dengan aturan yang berlaku tidak boleh sifat pungutan wajib melainkan sumbangan yang tidak mengikat," kata Indang. (rel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »