Jumadi, SH, mantan anggota Banggar DPRD Kota Padang. |
BentengSumbar.com --- Ternyata bantuan sosial untuk warga Kota Padang yang meninggal dunia Rp1 juta perorang tidak dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2014. Namun lucunya, sebagian permohonan atas bantuan sosial meninggal dunia bagi masyarakat miskin tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh www.bentengsumbar.com sudah ada yang dicairkan.
Hal tersebut juga diakui oleh anggota DPRD Kota Padang Zulhardi Z Latif. Menurutnya, warga di sekitar komplek tempat dia tinggal sudah ada menerima bantuan meninggal dunia bagi masyarakat miskin tersebut. "Warga saya sudah ada yang menerima bantuan tersebut," ujarnya.
Ironisnya, menurut Jumadi, mantan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Padang periode 2009-2014, Dewan tidak pernah menyetujui anggaran bantuan meninggal dunia bagi masyarakat miskin pada APBD Perubahan 2014 tersebut. Menurutnya, Dewan hanya menganggarkan bantuan sosial yang tidak direncanakan.
"Tidak ada kita menganggarkan bantuan sosial meninggal dunia bagi masyarakat miskin, yang ada hanya bantuan sosial yang tidak direncanakan. Kalau sekarang ada dan sudah dicairkan, dari mana mata anggarannya?," ujarnya di ruangan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang, Selasa (19/8).
Bantuan sosial yang tidak direncanakan tersebut, jelas Jumadi lagi, untuk warga yang terkena dampak langsung terhadap bencana, misalnya warga yang rumahnya terbakar, mereka dibantu melalui dana tersebut untuk meringankan beban mereka.
Jumadi mengaku tidak tahu dari mana bantuan sosial meninggal dunia bagi masyarakat miskin atau yang dikenal dengan bantuan sosial kematian tersebut. Sedangkan bantuan sosial yang tidak direncanakan tersebut memang ada, dan itu sudah sesuai dengan Permendagri No. 329 tahun 2013 tentang bantuan sosial pasal 23A. (BY)
Hal tersebut juga diakui oleh anggota DPRD Kota Padang Zulhardi Z Latif. Menurutnya, warga di sekitar komplek tempat dia tinggal sudah ada menerima bantuan meninggal dunia bagi masyarakat miskin tersebut. "Warga saya sudah ada yang menerima bantuan tersebut," ujarnya.
Ironisnya, menurut Jumadi, mantan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Padang periode 2009-2014, Dewan tidak pernah menyetujui anggaran bantuan meninggal dunia bagi masyarakat miskin pada APBD Perubahan 2014 tersebut. Menurutnya, Dewan hanya menganggarkan bantuan sosial yang tidak direncanakan.
"Tidak ada kita menganggarkan bantuan sosial meninggal dunia bagi masyarakat miskin, yang ada hanya bantuan sosial yang tidak direncanakan. Kalau sekarang ada dan sudah dicairkan, dari mana mata anggarannya?," ujarnya di ruangan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang, Selasa (19/8).
Bantuan sosial yang tidak direncanakan tersebut, jelas Jumadi lagi, untuk warga yang terkena dampak langsung terhadap bencana, misalnya warga yang rumahnya terbakar, mereka dibantu melalui dana tersebut untuk meringankan beban mereka.
Jumadi mengaku tidak tahu dari mana bantuan sosial meninggal dunia bagi masyarakat miskin atau yang dikenal dengan bantuan sosial kematian tersebut. Sedangkan bantuan sosial yang tidak direncanakan tersebut memang ada, dan itu sudah sesuai dengan Permendagri No. 329 tahun 2013 tentang bantuan sosial pasal 23A. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »