Tim Macan Bara Polres Sawahlunto Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Dua Terduga Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

Tim Macan Bara Polres Sawahlunto Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Dua Terduga Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam
Dua terduga pelaku berinisial A dan M diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima kepolisian. (Foto: humaspolres). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto melalui Tim Macan Bara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian hewan ternak yang terjadi di Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Dua terduga pelaku berinisial A dan M diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima kepolisian.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban menyadari empat ekor kambing miliknya hilang saat hendak memberi makan ternak di kandang.

Setelah mengetahui kehilangan tersebut, korban melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar SMP Negeri 5 Sawahlunto. 

Dari rekaman itu terlihat seorang laki-laki berinisial A membawa empat ekor kambing menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan memanfaatkan keranjang anyaman milik korban.

Korban kemudian memperoleh keterangan dari seorang warga yang mengaku melihat kambing tersebut dimasukkan ke dalam karung sebelum dibawa menggunakan sepeda motor. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polres Sawahlunto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.

Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa dua terduga pelaku berada di sebuah rumah di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. 

Tim Satreskrim Polres Sawahlunto kemudian berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang untuk melakukan penangkapan.

Kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Sawahlunto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat ekor kambing, satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2678 SFQ, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam kombinasi merah, serta satu buah keranjang anyaman rotan.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, IPTU Doni Rahmadian, S.E., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang segera direspons oleh jajaran Satreskrim.

"Setelah menerima laporan dari korban, Tim Macan Bara bersama Unit Tipidum Satreskrim Polres Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan para terduga pelaku. Berkat koordinasi dengan Satreskrim Polresta Padang, kedua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polres Sawahlunto juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. (*) 

Pewarta: marjafri

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »