Keluarga Tak Diperbolehkan Bezuk Puja di Panti Karya Wanita Andam Dewi?

Ilustrasi. 
BentengSumbar.com --- Pihak keluarga (nama dan identitas ada pada LSM Mamak Ranah Minang, red) Puja alias Anisa Harahap yang saat ini masih menjalani masa rehabilitasi di Panti Karya Wanita Andam Dewi, Sukarami-Solok mengeluhkan pelayanan di panti tersebut, Kamis (11/9/2014). Pasalnya, pihak keluarga yang sengaja ingin membezuk Puja dan Putri Ginting, tidak diperbolehkan untuk bertemu Puja, hanya diperbolehkan bertemu dengan Putri Ginting.

"Sesuai prosedur, kami telah meminta surat rekomendasi kepada pihak Polsek setempat. Namun, saat ingin bertemu dengan Puja, kami dilarang. Kami hanya diperbolehkan bertemu dengan Putri Ginting," ujarnya.

Mereka mempertanyakan alasan penolakan pihak Panti Karya Wanita Andam Dewi untuk bertemu Puja. Namun pihak panti tersebut hanya mengatakan, saat ini Puja tidak bisa ditemui. "Mereka mengatakan kepada kami, saat ini Puja tidak bisa ditemui," ungkap mereka yang didampingi Djamalus Datuk Rajo Balai Gadang, Ketua Tim Investigasi LSM Mamak Ranah Minang kepada Tim Bara Online Media (BOM).

Menurut Djamalus, tidak dibolehkannya keluarga membezuk Puja tentu patut dipertanyakan. "Ada apa di Panti Karya Wanita Andam Dewi? Apa yang dialami Puja selama berada di panti tersebut?," cakapnya.

Sebagaimana diungkap LSM Mamak Ranah Minang, selama menjalani rehabilitasi di Panti Karya Wanita Andam Dewi, diduga Puja mengalami perlakukan tak wajar. Mulai dari dugaan kekerasan fisik sampai kepada meminum pil dextro, semacam pil penenang dan jika dikonsumsi terus menerus dapat merusak jaringan saraf.

“Anehnya, siapa yang memberikan pil tidak diketahui. Tapi berdasarkan keterangan keluarga korban pil itu sudah ada di bawah bantal korban sekitar 40 buah,” kata salah seorang pendiri Ormas Pemuda Pancasila di Padang ini.

Disinyalir, kata Djamalus, pemberian pil itu ada maksud tertentu dengan tujuan korban hilang ingatan dengan cara merusak jaringan syarat. “Kami dari LSM Mamak untuk mengungkapkan modus pemberitaan pil tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/9/2014) mengatakan, dalam waktu tiga hari lagi mereka akan menyurati instansi terkait dalam kasus ini sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). "Kami akan segera menindaklanjutinya dengan menyurati instansi terkait dalam hal ini," ungkap Firdaus, Kasi Pelayanan dan Pengaduan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat. (bom)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »