![]() |
Mobnas Pimpinan Dewan Bermerk Honda CRV, Toyota Innvoa, dan Nissan X-trail. |
BentengSumbar.com --- Pengadaan mobil dinas (Mobnas) untuk unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sudah menjadi haknya sebagai wakil rakyat. Bahkan penyediaan mobnas ini sudah ada aturannya.
Akan tetapi, pimpinan DPRD tidak pernah mengintervensi jenis kendaraan dinas yang akan mereka pakai. Sebab kriteria sudah dijelaskan dalam aturan yang berlaku. Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Padang, Asrizal berujar apapun fasilitas yang diberikan oleh sekretariat DPRD boleh saja dipakai selagi itu tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Kita juga tidak mau pakai mobil dinas yang bermasalah. Seperti kita ketahui, saat ini DPRD Kota Padang masih memiliki pimpinan yang bersifat sementara. Meski fasilitas Mobnas sudah tersedia, tentu pimpinan sementara yang ada saat ini belum tentu akan seterusnya bisa memakainya. Sebab jika nanti terjadi perobahan pada saat penunjukan pimpinan, orang yang berhak memakainya adalah pimpinan yang defenitif," ungkap Asrizal, Selasa (2/9/2014),
Menurut Asrizal, kendaraan dinas diberikan, untuk menunjang kelancaran kegiatan kedewanan yang ada di DPRD Kota Padang. Hal ini juga berlaku di berbagai instansi pemerintahan yang ada di Kota Padang. Tidak hanya DPRD dan kepala Dinas, akan tetapi Walikota dan Wakil Wakilota juga mendapatkan fasilitas yang sama sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dilain pihak, Sekretaris DPRD Kota Padang, Ali Basar mengatakan, patokan untuk fasilitas pimpinan DPRD itu bukan pada soal harga, akan tetapi dari besaran CC mobil tersebut. Hal itu diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Untuk ketua DPRD besaran CC-nya 2.200 CC, sementara untuk wakil ketua 2.000 CC. Dan Mobnas itu merupakan hak unsur pimpinan DPRD.
Dikatakan Ali Basar lagi, untuk pimpinan DPRD periode 2009-2014, Ketua DPRD mendapat mobil dinas satu unit Honda CRV dan satu unit Toyota Innvoa. Sementara untuk tiga wakil ketua difasilitas dengan satu unit Nissan X-trail dan dua unit Toyota Innova dan anggarannya diambil dari APBD Kota Padang tahun 2013. (BY/Ys)
Akan tetapi, pimpinan DPRD tidak pernah mengintervensi jenis kendaraan dinas yang akan mereka pakai. Sebab kriteria sudah dijelaskan dalam aturan yang berlaku. Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Padang, Asrizal berujar apapun fasilitas yang diberikan oleh sekretariat DPRD boleh saja dipakai selagi itu tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Kita juga tidak mau pakai mobil dinas yang bermasalah. Seperti kita ketahui, saat ini DPRD Kota Padang masih memiliki pimpinan yang bersifat sementara. Meski fasilitas Mobnas sudah tersedia, tentu pimpinan sementara yang ada saat ini belum tentu akan seterusnya bisa memakainya. Sebab jika nanti terjadi perobahan pada saat penunjukan pimpinan, orang yang berhak memakainya adalah pimpinan yang defenitif," ungkap Asrizal, Selasa (2/9/2014),
Menurut Asrizal, kendaraan dinas diberikan, untuk menunjang kelancaran kegiatan kedewanan yang ada di DPRD Kota Padang. Hal ini juga berlaku di berbagai instansi pemerintahan yang ada di Kota Padang. Tidak hanya DPRD dan kepala Dinas, akan tetapi Walikota dan Wakil Wakilota juga mendapatkan fasilitas yang sama sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dilain pihak, Sekretaris DPRD Kota Padang, Ali Basar mengatakan, patokan untuk fasilitas pimpinan DPRD itu bukan pada soal harga, akan tetapi dari besaran CC mobil tersebut. Hal itu diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Untuk ketua DPRD besaran CC-nya 2.200 CC, sementara untuk wakil ketua 2.000 CC. Dan Mobnas itu merupakan hak unsur pimpinan DPRD.
Dikatakan Ali Basar lagi, untuk pimpinan DPRD periode 2009-2014, Ketua DPRD mendapat mobil dinas satu unit Honda CRV dan satu unit Toyota Innvoa. Sementara untuk tiga wakil ketua difasilitas dengan satu unit Nissan X-trail dan dua unit Toyota Innova dan anggarannya diambil dari APBD Kota Padang tahun 2013. (BY/Ys)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »