![]() |
Nuzul Putra berdialog dengan warga Pantai Purus. |
BentengSumbar.com --- Anggota DPRD kota Padang, Nuzul Putra, Rabu (3/9/2014) meminta agar pembangunan Lapau Panjang Chimpago (LPC) yang bertujuan untuk penataan objek wisata pantai di Kota Padang untuk ditinjau ulang.
Menurutnya regulasi dalam membuat program tersebut, Pemko Padang terkesan tergesa-gesa, tanpa mempertimbangkan aturan serta kondisi masyarakat disekitarnya. Sementara itu dukungan dari BUMN/BUMD dan coorporate social responsibility ( CSR) swasta masih terus berdatangan untuk pembanguan LPC.
Dijelaskannya, jika dilihat kondisi bangunan LPC ini, tidak sesuai dengan UU tentang Daerah Milik Jalan (DMJ). Yang mana didalam aturannya, dari badan jalan seharusnya disisakan sepanjang 6 meter untuk trotoar dan drainase. Disini, Pemko Padang mencoba mengatasi masalah, tapi malah menimbulkan masalah baru, seharusnya menyelesaikan masalah tanpa ada masalah baru, ujarnya.
Menurutnya regulasi dalam membuat program tersebut, Pemko Padang terkesan tergesa-gesa, tanpa mempertimbangkan aturan serta kondisi masyarakat disekitarnya. Sementara itu dukungan dari BUMN/BUMD dan coorporate social responsibility ( CSR) swasta masih terus berdatangan untuk pembanguan LPC.
Dijelaskannya, jika dilihat kondisi bangunan LPC ini, tidak sesuai dengan UU tentang Daerah Milik Jalan (DMJ). Yang mana didalam aturannya, dari badan jalan seharusnya disisakan sepanjang 6 meter untuk trotoar dan drainase. Disini, Pemko Padang mencoba mengatasi masalah, tapi malah menimbulkan masalah baru, seharusnya menyelesaikan masalah tanpa ada masalah baru, ujarnya.
Ia menyangkan dalam membuat program kerja Pemko Padang seharusnya melibatkan pihak lainnya seperti legislatif dan yudikatif. Selain itu, Ia menilai Pemko Padang lamban dalam membuat regulasi dan tata kelola bagi PKL. Akibatnya, PKL keburu jadi liar dan susah untuk di atur, seperti pedagang yang berada di kawasan jembatan Siti Nurbaya.
"Seharusnya, SKPD terkait sudah membuat regulasi tata kelola yang jelas dalam melakukan penataan ini. Jika dilihat kondisi sekarang, menimbulkan pertanyaan besar, apakah Pemko Padang yang tidak bekerja, ataukah masyarakat yang tidak mau diatur?" ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pembangunan Lapau Panjang Cimpago (LPC) dibangun sebanyak 11 blok untuk 101 pedagang di pantai tersebut. Satu Blok dibantu pembangunannya oleh PT. Semen Padang, dan PT. Kunango Jantan satu Blok. Biaya pembangunan satu Blok LPC senilai Rp 495.716.000 maka secara keselurahan biaya pembangunannya Rp5.452.876.000. Setelah itu pembuatan IPAL Rp723.840.000.Pengembangan mushalla, toilet,dan pelataran container sampah Rp125.284.000. Jadi keseluruhan biaya pempangunan LPC sebanyak Rp 6.300.000.000 (Enam Milyar Tiga Ratus Ribu Rupiah). (BY/Ys)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »