![]() |
| Foto: 1. Hervan Bahar (Ka. Bappeda). 2. Alfian Azhar (Sekretaris Bappeda). |
BentengSumbar.com --- Simpang siurnya informasi tentang penyampaian Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang ditanggapi serius oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Pasalnya, informasi yang beredar, seakan Pemko Padang memperlambat pengajuan RPJMD ke DPRD Kota Padang.
"Iinformasi tersebut tidak benar, kita tidak ada menunda-nundanya. Kita akan secepatnya mengajukan Ranperda RPJMD tersebut ke DPRD Kota Padang," jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang, Hervan Bahar melalui Alfian Azhar, Sekretaris Bappeda kepada wartawan di ruangan kerjanya, Kamis siang (25/9).
Dikatakannya, Walikota dan Wakil Walikota Padang dilantik pada tanggal 13 Mei 2014. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2010 pasal 76, maka RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
"Kita akan menyampaikan Ranperda RPJMD Kota Padang 2014-2019 ke DPRD Kota Padang pada hari Senin tanggal 29 September 2014. Artinya, masih kurang dari 5 bulan setelah Kepala Daerah dilantik," pungkasnya.
Penyusunan RPJMD, jelas Alfian, dilakukan oleh Bappeda dan Tim Ahli dari Universitas di Kota Padang, berpedoman kepada visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Padang yang telah dilantik. RPJMD disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tersebut.
Dalam PP Nomor 8 Tahun 2008 pasal 15 ayat (1) menyatakan, RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah berkonsultasi dengan Menteri. Ayat (2) menyatakan, Perda RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Dan ayat (4) menjelaskan, Perda RPJMD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri, terang mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang ini.
Menurut Alfian, RPJMD telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 20 Tahun 2014 tanggal 25 Juli 2014. Perwako ini sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD Kota Padang tahun 2015. Bahkan pada tanggal 12 September 2014 sudah dijadwalkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk konsultasi dengan tim pembahasan RPJMD Pemprov dengan beberapa catatan penyempurnaan untuk diperbaiki.
"Draf hasil konsultasi tersebut telah Pemko Padang pada tanggal 22 September 2014. Saat ini, kita melakukan proses perbaikan dan penyempurnaan rencana RPJMD tersebut," pungkasnya.
Perlu juga diketahui, ujar Alfian Azhar lagi, pada pasal 75 ayat (1) Permendagri Nomor 54 tahun 2014 dengan tegas dinyatakan, bahwa Bupati/Walikota menyampaikan rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kabupaten/Kota kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk memperoleh persetujuan bersama paling lama lima bulan setelah dilantik.
"Kita mengajukan rencananya Senin depan, ya kurang dari lima bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Ya, gak ada masalah dan tak ada pula aturan yang kita langgar. Kita hanya berharap, jangan ada informasi simpang siur di tengah-tengah masyarakat," harapnya. (by)
"Iinformasi tersebut tidak benar, kita tidak ada menunda-nundanya. Kita akan secepatnya mengajukan Ranperda RPJMD tersebut ke DPRD Kota Padang," jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang, Hervan Bahar melalui Alfian Azhar, Sekretaris Bappeda kepada wartawan di ruangan kerjanya, Kamis siang (25/9).
Dikatakannya, Walikota dan Wakil Walikota Padang dilantik pada tanggal 13 Mei 2014. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2010 pasal 76, maka RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
"Kita akan menyampaikan Ranperda RPJMD Kota Padang 2014-2019 ke DPRD Kota Padang pada hari Senin tanggal 29 September 2014. Artinya, masih kurang dari 5 bulan setelah Kepala Daerah dilantik," pungkasnya.
Penyusunan RPJMD, jelas Alfian, dilakukan oleh Bappeda dan Tim Ahli dari Universitas di Kota Padang, berpedoman kepada visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Padang yang telah dilantik. RPJMD disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tersebut.
Dalam PP Nomor 8 Tahun 2008 pasal 15 ayat (1) menyatakan, RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah berkonsultasi dengan Menteri. Ayat (2) menyatakan, Perda RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Dan ayat (4) menjelaskan, Perda RPJMD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri, terang mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang ini.
Menurut Alfian, RPJMD telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 20 Tahun 2014 tanggal 25 Juli 2014. Perwako ini sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD Kota Padang tahun 2015. Bahkan pada tanggal 12 September 2014 sudah dijadwalkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk konsultasi dengan tim pembahasan RPJMD Pemprov dengan beberapa catatan penyempurnaan untuk diperbaiki.
"Draf hasil konsultasi tersebut telah Pemko Padang pada tanggal 22 September 2014. Saat ini, kita melakukan proses perbaikan dan penyempurnaan rencana RPJMD tersebut," pungkasnya.
Perlu juga diketahui, ujar Alfian Azhar lagi, pada pasal 75 ayat (1) Permendagri Nomor 54 tahun 2014 dengan tegas dinyatakan, bahwa Bupati/Walikota menyampaikan rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kabupaten/Kota kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk memperoleh persetujuan bersama paling lama lima bulan setelah dilantik.
"Kita mengajukan rencananya Senin depan, ya kurang dari lima bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Ya, gak ada masalah dan tak ada pula aturan yang kita langgar. Kita hanya berharap, jangan ada informasi simpang siur di tengah-tengah masyarakat," harapnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
