Akhirnya, Mantan Bupati Sampang Ditahan Kejaksaan Agung

Noer Tjahja, mantan Bupati Sampang, Madura. 
BentengSumbar.com --- Kali ini, Kejaksaan Agung layak diberikan jempol. Pasalnya, institusi penegak hukum yang satu ini berhasil mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan Noer Tjahja, mantan Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kejaksaan Agung (Kejakgung) pun, akhirnya menahan tersangka Noer Tjahja, mantan Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Ia ditahan beserta dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan alokasi gas di Kabupaten Sampang tahun 2010-2012, Senin (12/10).

Penahanan dilakukan oleh Kejakgung setelah pihak penyidik tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan intensif, Senin (13/4). Dua tersangka lainnya yang ditahan adalah Hari Oetomo dan Muhaimin, Direktur Utama dan Direktur PT Sampang Mandiri Perkasa.

Ketiganya keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dengan menggunakan kendaraan roda empat B 1492 WQ.

Hari Oetomo dan Muhaimin keluar lebih dulu, kemudian dilanjutkan Noer Tjahja. Noer tidak memberikan keterangan apa pun meski wartawan terus mencecar dengan sejumlah pertanyaan. Mereka langsung masuk ke dalam mobil tahanan dengan duduk di jok belakang.

"Penyidik sudah memberitahukan kepada saya, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Senin (13/9).

Noer Tjahja  ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 13 Januari 2014. Dalam kasus tersebut, Noer Tjahja berperan menunjuk PT Sampang Mandiri Perkasa sebagai pengelola alokasi gas Pemkab Sampang.

Padahal, PT Sampang Mandiri Perkasa bukanlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16 miliar. (Malin/ROL)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »