Dewan Bekerja Berdasarkan Tatib

Faisal Nasir, Ketua F-PAN DPRD Kota Padang. 
BentengSumbar.com --- Tata tertib DPRD adalah tujuan institusi tersebut dalam setiap melaksanakan fungsi dan tugasnya. Hal itu karena, apabila tata tertib (tatib) terlaksana dengan baik, maka DPRD pun dapat mencapai tujuannya untuk menyejahterakan rakyat.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kota Padang, Faisal Nasir kepada wartawan. Menurutnya, tatib juga sebagai sandaran baku bagi DPRD dalam mengatasi konflik untuk mengimplementasikan peraturan perudang-undangan sebagai payung hukum dalam setiap pembahasan peraturan yang ada.

Tatib merupakan acuan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) untuk kurun waktu lima tahun ke depan. Tatib berfungsi sebagai alat bagi anggota DPRD menjaga etika dan moral sebagai anggota terhormat yang mewakili masyarakat, ujarnya.

Dikatakannya, mengingat akan tupoksi yang dimiliki DPRD khususnya di Padang, maka peraturan DPRD Kota Padang tentang tatib menjadi sangat penting dan strategis.

Sementara itu, anggota dewan lainnya, Elly Thrisyanti mengatakan tata tertib (tatib) DPRD merupakan acuan dan pedoman untuk menegakan marwah dan citra lembaga legislatif tersebut.

Sehingga dengan terbentuknya tatib, diharapkan tugas dan fungsi kedewasaan yang tergabung dalam alat kelengkapan DPRD dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tatib sebagai peraturan yang mengatur anggota DPRD dan sebagai pedoman atau sistem yang mengatur dan mengikat kedudukan dan kewenangan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan tatib DPRD Padang telah dibentuk dengan memperhatikan dan mencermati UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD. Selanjutnya juga telah memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permengri) Nomor 57 tahun 2011 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD.

Kemudian berpedomankan pada Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 160/3273/OTDA tanggal 22 Agustus 2014 tentang pembentukan pimpinan, penyusunan tatib dan alat kelengkapan DPRD. "Tatib DPRD Padang juga telah memperhatikan laporan hasil penyusunan dan pembahasan panitia khusus (pansus) tatib pada 7 Oktober 2014," sebutnya. (BY/rel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »