Peningkatan Status Satpol PP Merupakan Amanat PP No. 6 tahun 2010

Tuanku Rajo Kaciak Andre H Algamar Datuk Singguno Dirajo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang bersama Amrizal Rengganis Rajo Bujang, Kepala Seksi Trantib Satpol PP Kota Padang. 
BentengSumbar.com --- Kepala kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Tuanku Rajo Kaciak Andree H. Algamar Datuk Sangguno Dirajo mengatakan, dengan adanya peningkatan status Satpol PP Kota Padang ini memenuhi amanat dari PP No 6 tahun 2010 bahwa Satpol PP di ibu kota provinsi dapat menjadi tipe A.

"Tentunya ini berkaitan dengan beban tugas yang semakin berat serta intensitas kerja yang semakin tinggi," katanya.

Pihaknya juga sudah mempersiapkan syarat - syarat terkait alasan peningkatan status Satpol PP Kota Padang menjadi Tipe A, sehingga nantinya menjadi pertimbangan dari anggota dewan.

Andree berharap, peningkatan status tersebut nantinya seiring dengan penambahan personil dan peningkatan peralatan dan prasarana untuk menunjang tugas.

"Dengan pertimbangan jumlah penduduk Kota Padang yang mencapai satu juta, maka idealnya jumlah personil 400 sampai 500 personil. Sedangkan dari tenaga outsourching yang ada 200 orang. Di samping personil, kita juga butuh kendaraan dan peralatan yang memadai," imbuh Andree. (by/rel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »