Al Amin: Kami Bekerja Sesuai Aturan

Al Amin: Kami Bekerja Sesuai Aturan
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Padang H Al Amin. 
BentengSumbar.com --- Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Padang Al Amin menegaskan, pihaknya hanya bekerja sesuai aturan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) kepada warga kota yang berhak menerimanya. "Kami bekerja sesuai aturan yang ada," ungkapnya kepada www.bentengsumbar.com, Senin (17/11/2014).

Dikatakan Al Amin, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 32 tahun 2011 dan Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor: 14A tahun 2014. Seuai aturan tersebut, maka Bansos hanya diberikan warga miskin atau orang yang terkena dampak sosial.

"Semuanya diatur dalam Permendagri No. 32 tahun 2011 dan Perwako No. 14A tahun 2014 dimana Bansos itu hanya diberikan kepada orang yang terkena dampak sosial. Misalnya rumah terbakar, biaya berobat, biaya pendidikan, dan lain sebagainya," terangnya.

Mengenai Bansos Kematian, Al Amin mengatakan hanya diberikan kepada warga miskin. "Diberikan kepada keluarganya, bukan kepada orang matinya. Numenklaturnya bantuan sosial yang tidak direncanakan. Kita sudah mencairkan sekitar 600 orang," tukuknya.

Soal penganggaran Bansos dan Hibah, tegas Al Amin, bukan kerja Bagian Kesra, tetapi merupakan kewenangan TPAD dan DPRD Kota Padang. "Kalau anggaran Bansos dan Hibah ingin dinaikan, maka tergantung TAPD dan persetujuan DPRD, bukan saya," jelasnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »