Merokok Dilarang, Selebihnya Dibolehkan

Anggota FWP DPRD Kota Padang berfoto di lobi hotel.
Anggota FWP DPRD Kota Padang berfoto di lobi hotel. 
BentengSumbar.com --- Agaknya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru sudah berjalan dengan efektif. Hampir di setiap sudut kota, susah ditemukan puntung rokok yang berserakan di jalan-jalan umum.

Bahkan, di beberapa hotel-hotel pun, diberlakukan pelarangan merokok. Seperti Tune Hotel yang berlokasi di Jalan Tengku Zainal Abidin No. 23 Pekanbaru, Riau. Komitmen manajemen hotel yang mensuport langkah pemerintah kota layak dipuji.

"Maaf bang, di hotel kami dilarang merokok, baik di lobi maupun di kamar. Selebihnya dibolehkan. Ini ketentuan manajemen hotel," kata karwayan hoten Tune Kota Pekanbaru tempat rombongan Forum Wartawan Parlemen (FWP) DPRD Kota Padang menginap selama berada di kota tersebut.

Di seluruh ruangan dan kamar di hotel tersebut dilengkapi oleh alat pendeteksi asap rokok. "Jika kedapatan, maka kita denda Rp300 ribu bang," katanya.

Namun sayang, di Tune hotel perlu perbaikan untuk layanan dan lodging kamar. Tidak tersedia bath kit seperti sikat dan pasta gigi. Selain itu ketiadaan sendal hotel dan tas loundry yang notabene merupakan standar perlengkapan hotel.

Penerapan KTR juga terasa di Balaikota Pekanbaru. Dengan sopan, anggota Satpol PP yang berjaga-jaga di depan pintu gerbang Balaikota menegur setiap pengunjung yang kedapatan merokok.

"Maaf pak, mohon rokoknya dipadamkan. Kalau mau merokok, silahkan ke ruangan yang telah disediakan," ujar salah seorang anggota jaga Satpol PP, sembari menunjukan ruangan yang dimaksud. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »