Gubernur Luncurkan PATEN Pertama di Kota Padang

Launching PATEN
Gubernur launching PATEN di Kuranji. 
BentengSumbar.com --- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengapresiasi Pemerintah Kota Padang yang mampu menyediakan pelayanan publik memadai guna pemenuhan kebutuhan masyarakat. Menyusul dilaunchingnya Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di dua kecamatan, Kuranji dan Pauh, Rabu (17/12).

“Dukungan dari pemerintah daerah menjadi hal yang sangat krusial bagi camat sebagai ujung tombak dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” kata Gubernur saat melaunching PATEN untuk dua kecamatan tersebut yang dilaksanakan di halaman Kantor Camat Kuranji.

Menurut Irwan Prayitno,seharusnya tidak ada lagi persoalan non teknis yang menjadi alasan bagi Pemda untuk tidak melaksanakan PATEN ini. “Jika masih beralasan, berarti ada apa – apanya. Atau bisa jadi Walikota atau Bupati tidak rela melimpahkan sebagian kewenangan ke kecamatan untuk urusan administrasi izin dan sebagainya,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, launching PATEN di Kota Padang adalah yang pertama di provinsi Sumatera Barat yang langsung dilakukannya. Kendati sebelumnya sudah ada daerah yang menerapkan PATEN namun gregetnya tidak seperti di Kota Padang.

“Saya mengapresiasi Pemko Padang karena penerapan PATEN ini langsung dilakukan oleh dua kecamatan dan akan disusul oleh sembilan kecamatan lainnya dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Diamini Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah, bahwa penerapan PATEN sudah menjadi komitmen Pemko Padang untuk mengoptimalkan pelayanan publik. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.

“Kewenangan Camat yang dulunya hanya bersifat distributif dengan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, bertambah menjadi delegatif dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah,” sebut Mahyeldi.

Menindaklanjuti hal itu, kata Mahyeldi, sudah diterbitkan Perwako Padang Nomor 22 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian sewenangan Walikota kepada Camat. “Ini menjadi syarat subtantif terselenggaranya PATEN,” ujarnya.

Kewenangan tersebut meliputi aspek perizinan dan aspek non perizinan berupa, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan. “Sehingga kecamatan saat ini menjadi wilayah pelayanan yang sifatnya sederhana, seketika, tidak berbelit, murah serta, berdaya lingkup setempat,”tukuk Mahyeldi.

Sebagai yang pertama melaksanakan PATEN, Camat Kuranji M. Frengki Willianto mengungkapkan, ia ingin meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Maka kantor kecamatan harus menjadi pusat pelayanan masyarakat sekaligus simpul pelayanan bagi kantor dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

“Pelaksanaan PATEN ini, baik teknis dan non teknis, sudah kami persiapan sejak adanya sinyalemen Permendagri tentang pelayanan. Namun tentu kami menunggu penganggaran serta restu dari Walikota,” sebutnya.

Dalam peluncuran PATEN di Kuranji ini hadir juga Wakil Ketua DPRD Padang H. Muhidi, Kepala SKPD dan para Camat serta tokoh masyarakat Kuranji. (du)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »