![]() |
Kota Padang dari udara. Fot.dok: Agusmardi. |
Menurut Suharyati, Koordinator Devisi (Kordiv) Kajian, Monitoring, dan Investigasi PBHI Sumbar, kalau perubahan RTRW untuk pemenuhan hak petani atas lahan pertanian, tentu harus mendukung. Mengingat konversi lahan pertanian untuk perumahan telah mengakibatkan terancamnya ketahanan pangan di Kota Padang. "Kalau untuk pemenuhan hak petani, ya harus kita dukung," ujarnya.
Dikatakannya, yang paling peting, bagaimana pengalihan fungsi lindung menjadi lahan pertanian tersebut diikuti dengan tindakan antisipasi dampak lingkungan. Namun, jika perubahan RTRW itu berdasarkan 'pesanan' pemilik modal, maka harus ditolak. "Kalau untuk kepentingan pemilik modal, kita harus menolak," cakapnya.
Sementara itu, mantan Direktur Walhi Sumbar, Khalid Saifullah ketika diminta komentarnya mengaku belum update dokumen revisi RTRW tersebut. "Saya belum update dokumen revisinya, jadi saya belum bisa memberikan komentar," ungkapnya.
Di lain pihak, Kepala BAPPEDA Kota Padang, Hervan Bahar, melalui Sekretarisnya Alfian Azhar membantah kalau revisi RTRW berdasarkan pesanan pemilik modal. "Tidak ada pesanan khusus, apalagi dari pengembang (developper, red). Alasan revisi RTRW semata-mata karena melihat perkembangan kota, terutama pasca gempa," jelasnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »