![]() |
Wahyu Iramana Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Padang. |
BentengSumbar.com --- Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra menegaskan, tidak ada kewenangan Wakil Walikota H Emzalmi merevisi keputusan yang telah dikeluarkan Walikota Mahyeldi Ansharullah.
Hal itu disampaikannya, Selasa (9/12/2014), terkait pengangkatan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Faudi menggantikan Indang Dewata. Menurutnya, posisi Wakil Walikota hanya membantu tugas Walikota bila diperlukan Walikota.
"Dia hanya bisa memberikan saran semata, kalau Walikota menerima sarannya syukur, kalau tidak, dia mau apa?," ungkap Wahyu.
Jika ada kesepakatan pribadi, tegas Wahyu Iramana Putra lagi, itu urusan pribadi, tidak ada diatur dalam Undang-Undang.
"Ya, itu kesepakatan pribadi, Undang-Undang tidak ada mengatur demikian. Saya bicara hanya berdasarkan Undang-Undang," cakapnya Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang ini.
Ditegaskan Wahyu, melakukan pergantian Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan hak proregatif Walikota Mahyeldi. Kalau dalam pergantian timbul resiko, maka itu ditanggung Walikota Mahyeldi. "Itu hak walikota, kita tidak punya hak untuk campur," ungkapnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Zulhardi Z Latif mengatakan, Habibul Fuadi layak menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, sebab dia merupakan orang dalam Dinas Pendidikan. Ia sudah pernah menjadi Kepala Bidang SMP/SMA/SMK, sehingga banyak tahu tentang persoalan dinas.
"Saya tidak melihat dari persoalan kedekatan, tetapi saya lihat dia layak, karena dia merupakan orang Dinas Pendidikan sendiri. Kalau pengganti Indang Dewata itu dari luar Dinas Pendidikan, baru kita akan kritisi," jelas Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Padang ini.
Sementara itu, Muhidi, Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Fraksi PKS memilih diam dalam persoalan tersebut. "Saya no coment lah, lagian yang minta mundur pak Indang Dewata sendiri. Lebih bagus dia menjadi dosen, bisa jadi profesor," katanya. (by)
Hal itu disampaikannya, Selasa (9/12/2014), terkait pengangkatan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Faudi menggantikan Indang Dewata. Menurutnya, posisi Wakil Walikota hanya membantu tugas Walikota bila diperlukan Walikota.
"Dia hanya bisa memberikan saran semata, kalau Walikota menerima sarannya syukur, kalau tidak, dia mau apa?," ungkap Wahyu.
Jika ada kesepakatan pribadi, tegas Wahyu Iramana Putra lagi, itu urusan pribadi, tidak ada diatur dalam Undang-Undang.
"Ya, itu kesepakatan pribadi, Undang-Undang tidak ada mengatur demikian. Saya bicara hanya berdasarkan Undang-Undang," cakapnya Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang ini.
Ditegaskan Wahyu, melakukan pergantian Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan hak proregatif Walikota Mahyeldi. Kalau dalam pergantian timbul resiko, maka itu ditanggung Walikota Mahyeldi. "Itu hak walikota, kita tidak punya hak untuk campur," ungkapnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Zulhardi Z Latif mengatakan, Habibul Fuadi layak menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, sebab dia merupakan orang dalam Dinas Pendidikan. Ia sudah pernah menjadi Kepala Bidang SMP/SMA/SMK, sehingga banyak tahu tentang persoalan dinas.
"Saya tidak melihat dari persoalan kedekatan, tetapi saya lihat dia layak, karena dia merupakan orang Dinas Pendidikan sendiri. Kalau pengganti Indang Dewata itu dari luar Dinas Pendidikan, baru kita akan kritisi," jelas Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Padang ini.
Sementara itu, Muhidi, Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Fraksi PKS memilih diam dalam persoalan tersebut. "Saya no coment lah, lagian yang minta mundur pak Indang Dewata sendiri. Lebih bagus dia menjadi dosen, bisa jadi profesor," katanya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »