BentengSumbar.com --- Ketegasan seorang pemimpin memang diperlukan agar dia berwibawa di mata anak buahnya. Bahkan, sikap tegas merupakan suatu keharusan dan menjadi syarat bagi seseorang yang mau menjadi pemimpin, terutama terhadap sesuatu yang menjadi prinsip dalam melaksanakan tugas.
Apatah lagi ketegasan itu terkait dengan pelanggaran yang dilakukan anak buah, tentunya ini menjadi hukuman bagi anak buah tersebut atas kesalahan yang dilakukannya. Namun akan menjadi pertanyaan, jika ketegasan tersebut ditujukan di depan khalayak ramai, apalagi berupa pemecatan dari jabatannya. Ada apa?
Sebagaimana dialami oleh Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pasar Kota Padang, Kheldra. Dia dicopot karena dinilai telah bersalah memungut retribusi kepada sejumlah PKL di kawasan bundaran Air Mancur, Pasar Raya. Pencopotan ini dilakukan Mahyeldi, Jumat (2/1) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dalam sidak yang dimulai dari bundaran Air Mancur, Mahyeldi mendapati beberapa oknum pedagang yang meletakkan sampah tidak pada tempatnya. Pedagang diberi peringatan keras sebelum dijatuhkan sanksi, seperti yang diatur dalam Perda No 21 Tahun 2012.
Pengakuan Kheldra sendiri kepada salah satu media harian lokal mengakui bahwa jabatannya baru dicopot walikota. Ia mengaku ikhlas, tak menjabat lagi di Dinas Pasar. Namun ia sangat menyayangkan pencopotan tersebut. ”Saya dikorbankan. Saya tak berbuat apa-apa, tapi saya yang kena getahnya,” ujar Kheldra.
Dijelaskan Kheldra, awalnya, dia dipanggil kepala Dinas Pasar ke kawasan bundaran Air Mancur. Di sana telah ada walikota, kepala Dinas Pasar, Kepala Sat Pol PP dan lainnya. Pada saat itu, dia dihadapkan kepada pedagang yang merasa dipungut retribusi sebesar Rp5 ribu oleh petugas pemungut Dinas Pasar. Kheldra mengatakan, Dinas Pasar melalui petugas penagihan, memang memungut retribusi dari pedagang yang berjualan di kawasan Air Mancur, tapi hanya Rp2 ribu.
Sementara, Rp3 ribu lagi dipungut petugas Trantib Dinas Pasar sebagai uang keamanan. ”Untuk retribusi hanya Rp2 ribu. Sementara Rp3 ribu lagi dipungut petugas Trantib pasar,” ujar Kheldra. Pemungutan retribusi senilai Rp2 ribu itu, kata Kheldra, sudah sesuai aturan. Karena dengan berjualan di kawasan Air Mancur, PKL berarti telah menikmati pelayanan kebersihan dari Pemko khususnya Dinas Pasar. Sehingga mereka perlu membayar retribusi kepada daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Faisal Nasir mengaku heran dengan pemecatan seperti itu. Namun dia mengatakan, kalau pemecatan tersebut sah-sah saja dilakukan, apalagi jika atasannya melihat kinerja anak buahnya jelek. "Kalau bahasanya pemecatan, tentu ada kesalahan yang dia lakukan. Soal kinerja anak buah, tentu atasannya yang tahu persis," ujarnya kepada www.bentengsumbar.com, Selasa (6/1/2015).
Dikatakan Faisal, jika kinerja anak buah kurang bagus atau ada pelanggaran yang dilakukannya, maka tentu atasannya berhak untuk memecat anak buah tersebut. "Namun saya melihat persoalan ini hanyalah imbas dari pengelolaan pasar yang tidak tersistem dengan baik," cakapnya. (001)
Apatah lagi ketegasan itu terkait dengan pelanggaran yang dilakukan anak buah, tentunya ini menjadi hukuman bagi anak buah tersebut atas kesalahan yang dilakukannya. Namun akan menjadi pertanyaan, jika ketegasan tersebut ditujukan di depan khalayak ramai, apalagi berupa pemecatan dari jabatannya. Ada apa?
Sebagaimana dialami oleh Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pasar Kota Padang, Kheldra. Dia dicopot karena dinilai telah bersalah memungut retribusi kepada sejumlah PKL di kawasan bundaran Air Mancur, Pasar Raya. Pencopotan ini dilakukan Mahyeldi, Jumat (2/1) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dalam sidak yang dimulai dari bundaran Air Mancur, Mahyeldi mendapati beberapa oknum pedagang yang meletakkan sampah tidak pada tempatnya. Pedagang diberi peringatan keras sebelum dijatuhkan sanksi, seperti yang diatur dalam Perda No 21 Tahun 2012.
Pengakuan Kheldra sendiri kepada salah satu media harian lokal mengakui bahwa jabatannya baru dicopot walikota. Ia mengaku ikhlas, tak menjabat lagi di Dinas Pasar. Namun ia sangat menyayangkan pencopotan tersebut. ”Saya dikorbankan. Saya tak berbuat apa-apa, tapi saya yang kena getahnya,” ujar Kheldra.
Dijelaskan Kheldra, awalnya, dia dipanggil kepala Dinas Pasar ke kawasan bundaran Air Mancur. Di sana telah ada walikota, kepala Dinas Pasar, Kepala Sat Pol PP dan lainnya. Pada saat itu, dia dihadapkan kepada pedagang yang merasa dipungut retribusi sebesar Rp5 ribu oleh petugas pemungut Dinas Pasar. Kheldra mengatakan, Dinas Pasar melalui petugas penagihan, memang memungut retribusi dari pedagang yang berjualan di kawasan Air Mancur, tapi hanya Rp2 ribu.
Sementara, Rp3 ribu lagi dipungut petugas Trantib Dinas Pasar sebagai uang keamanan. ”Untuk retribusi hanya Rp2 ribu. Sementara Rp3 ribu lagi dipungut petugas Trantib pasar,” ujar Kheldra. Pemungutan retribusi senilai Rp2 ribu itu, kata Kheldra, sudah sesuai aturan. Karena dengan berjualan di kawasan Air Mancur, PKL berarti telah menikmati pelayanan kebersihan dari Pemko khususnya Dinas Pasar. Sehingga mereka perlu membayar retribusi kepada daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Faisal Nasir mengaku heran dengan pemecatan seperti itu. Namun dia mengatakan, kalau pemecatan tersebut sah-sah saja dilakukan, apalagi jika atasannya melihat kinerja anak buahnya jelek. "Kalau bahasanya pemecatan, tentu ada kesalahan yang dia lakukan. Soal kinerja anak buah, tentu atasannya yang tahu persis," ujarnya kepada www.bentengsumbar.com, Selasa (6/1/2015).
Dikatakan Faisal, jika kinerja anak buah kurang bagus atau ada pelanggaran yang dilakukannya, maka tentu atasannya berhak untuk memecat anak buah tersebut. "Namun saya melihat persoalan ini hanyalah imbas dari pengelolaan pasar yang tidak tersistem dengan baik," cakapnya. (001)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »