BentengSumbar.com --- Dana hibah dan bantuan sosial terancam tak bisa dicairkan. Pasalnya pemerintah menghabus dana bansos secara nasional karena rentan disalahgunakan oleh Kepala Daerah untuk tujuan politis. Namun, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, dana bansos untuk rumah ibadah tetap ada.
Sedangkan di Sumatera Barat, Gubernur H Irwan Prayitno dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:903-4792 tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat tentang APBD tahun 2015, menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko). Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Evaluasi APBD Provinsi Sumatera Barat dari Menteri Dalam Negeri.
Gubernur Sumatera Barat menghimbau agar Pemkab/Pemkot agar tidak melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan antara lain Hibah, Dana Bansos, hal yang baru seperti kendaraan baru, moubiler baru, sewa rumah dan kantor tidak dibolehkan. Menyikapi surat Gubernur Sumatera Barat tersebut, Pemerintah Kota Padang telah melakukan konsultasi dengan gubernur, beberapa waktu lalu.
"Kita telah melakukan konsultasi dengan gubernur, karena sebelum hasil evaluasi APBD Sumbar tahun 2015 itu keluar, kita telah menganggarkan dana hibah dan bansos di Perda APBD Kota Padang tahun 2015," ujar Asisten III Sekdako Padang, Hj Corri Saidan, Jum'at (9/1/2014) di ruangan kerjanya.
Dikatakan Corri, total dana bansos pada APBD tahun 2015 sekitar Rp5,5 Milyar, sedangkan dana hibah sekitar Rp30,8 Milyar. Untuk pencairan dana tersebut, Pemko Padang akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Gubernur Sumatera Barat. "Gubernur akan kembali mengundang Kabupaten/Kota untuk membicarakan ini. Kita tunggu saja," ungkapnya.
Menurut Corri, dana hibah dan bansos bukan belanja wajib. Artinya, jika belanja wajib telah terpenuhi, maka boleh dipilih untuk dicairkan atau tidak. Tergantung kondisi dan kebutuhan. "Kita hanya menyediakan dana tersebut di APBD kita, yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sesuai kebutuhan dan peruntukannya," ujarnya.
Corri mencontohkan dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang dalam menghadapi pemilihan Gubernur Sumatera Barat. Dana tersebut dianggarkan, jika tahapan pelaksanaan pilgub di mulai pada 2015, namun jika tidak jadi pada 2015, maka dana tersebut tidak akan dicairkan. "Tergantung situasi, kondisi dan kebutuhan nantinya," ungkap Corri.
Demikian juga dana hibah untuk KONI Kota Padang. Dana itu mesti dicairkan, karena atlit yang bertarung pada Porprov di Kabupaten Dharmasraya kemaren harus dikasih bonus. "Bonusnya kita ambilkan dari dana tersebut, sehingga mesti kita cairkan, tidak bisa tidak," cakapnya.
Tetapi, jelas Corri lagi, Pemko Padang tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari Gubernur Sumatera Barat. Walikota Padang sendiri juga telah mengeluarkan Perwako No.38 tahun 2014 tentang dana hibah dan bansos. Dalam perwako tersebut diatur secara rinci tentang pencairan, pengajuan bantuan, dan segala macamnya. (by)
Sedangkan di Sumatera Barat, Gubernur H Irwan Prayitno dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:903-4792 tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat tentang APBD tahun 2015, menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko). Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Evaluasi APBD Provinsi Sumatera Barat dari Menteri Dalam Negeri.
Gubernur Sumatera Barat menghimbau agar Pemkab/Pemkot agar tidak melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan antara lain Hibah, Dana Bansos, hal yang baru seperti kendaraan baru, moubiler baru, sewa rumah dan kantor tidak dibolehkan. Menyikapi surat Gubernur Sumatera Barat tersebut, Pemerintah Kota Padang telah melakukan konsultasi dengan gubernur, beberapa waktu lalu.
"Kita telah melakukan konsultasi dengan gubernur, karena sebelum hasil evaluasi APBD Sumbar tahun 2015 itu keluar, kita telah menganggarkan dana hibah dan bansos di Perda APBD Kota Padang tahun 2015," ujar Asisten III Sekdako Padang, Hj Corri Saidan, Jum'at (9/1/2014) di ruangan kerjanya.
Dikatakan Corri, total dana bansos pada APBD tahun 2015 sekitar Rp5,5 Milyar, sedangkan dana hibah sekitar Rp30,8 Milyar. Untuk pencairan dana tersebut, Pemko Padang akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Gubernur Sumatera Barat. "Gubernur akan kembali mengundang Kabupaten/Kota untuk membicarakan ini. Kita tunggu saja," ungkapnya.
Menurut Corri, dana hibah dan bansos bukan belanja wajib. Artinya, jika belanja wajib telah terpenuhi, maka boleh dipilih untuk dicairkan atau tidak. Tergantung kondisi dan kebutuhan. "Kita hanya menyediakan dana tersebut di APBD kita, yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sesuai kebutuhan dan peruntukannya," ujarnya.
Corri mencontohkan dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang dalam menghadapi pemilihan Gubernur Sumatera Barat. Dana tersebut dianggarkan, jika tahapan pelaksanaan pilgub di mulai pada 2015, namun jika tidak jadi pada 2015, maka dana tersebut tidak akan dicairkan. "Tergantung situasi, kondisi dan kebutuhan nantinya," ungkap Corri.
Demikian juga dana hibah untuk KONI Kota Padang. Dana itu mesti dicairkan, karena atlit yang bertarung pada Porprov di Kabupaten Dharmasraya kemaren harus dikasih bonus. "Bonusnya kita ambilkan dari dana tersebut, sehingga mesti kita cairkan, tidak bisa tidak," cakapnya.
Tetapi, jelas Corri lagi, Pemko Padang tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari Gubernur Sumatera Barat. Walikota Padang sendiri juga telah mengeluarkan Perwako No.38 tahun 2014 tentang dana hibah dan bansos. Dalam perwako tersebut diatur secara rinci tentang pencairan, pengajuan bantuan, dan segala macamnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »