Nuzul Putra: Pemko Harus Hati-Hati Keluarkan Izin Tempat Hiburan

Dede: Pemko Harus Hati-Hati Keluarkan Izin Tempat Hiburan
BentengSumbar.com --- Dede Nuzul Putra, Anggota Komisi I DPRD Kota Padang mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang agar berhati-hati mengeluarkan izin tempat hiburan dan musik karoke. Hal itu diingatkannya karena tersiar informasi bahwa ada tempat hiburan yang letaknya berdekatan dengan sarana ibadah yang dikeluarkan izinnya.

"Kita bicara soal regulasi saja, dulu ada Peraturan Walikota (Perwako) yang menegaskan, pendirian tempat hiburan atau musik karoke minimal berjarak 200 meter dari sarana ibadah, dan sara pendidikan. Namun, kalau perwako itu sudah dicabut dan diganti dengan yang baru, maka saya melalui Ketua Komisi I akan memanggil pejabat yang mengubah perwako tersebut," tegasnya, Kamis (8/1/2015).

Dede Nuzul Putra menghimbau Walikota Padang dan pengusaha tempat hiburan atau musik karoke agar memakai regulasi yang standar, yaitu pendirian tempat hiburan atau musik karoke setidaknya berjarak 200 meter dari rumah ibadah. "Sebaiknya, Pemko dan pengusaha yang mau mengajukan izin tempat hiburan atau musik karoke, idealnya pakailah regulasi yang standar, yaitu minimal berjarak 200 meter dari rumah ibadah dan sarana pendidikan," ungkap anggota Fraksi Perjuangan Bangsa (FPB) ini.

Dikatakan Dede Nuzul Putra, walau Kota Padang merupakan kota metropolis, namun pemko dan pengusaha tempat hiburan atau musik karoke harus menghormati kearifan lokal. Sebab, Ranah Bingkuang merupakan bagian dari Ranah Minang yang berfalsafahkan, "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah."

"Seharusnya pemko dan pengusaha tempat hiburan menghormati kearifan lokal ini. Untuk itu, tempat hiburan dan musik karoke yang dikeluarkan izinnya setidaknya berjarak 200 meter dari sarana ibadah dan sarana pendidikan. Keberadaan tempat hiburan tersebut jangan sampai mengganggu kenyamanan orang beribadah," cakapnya.

Kalau pemko atau pengusaha tempat hiburan beralasan, bahwa tempat hiburan atau musik karoke itu berada di kawasan Pondok, harus diingat pula di kawasan tersebut juga terdapat Vihara dan Gereja. Apatah lagi, ada tempat hiburan yang beroperasi tidak berapa jauh dari mesjid kebanggaan orang Minang, yaitu Mesjid Nurul Iman.

"Pemko harus hati-hati mengeluarkan izin tempat hiburan atau musik karoke. Harus dipertimbangkan pula aspirasi masyarakat. Jangan sampai pendirian tempat hiburan dan musik karoke itu menimbulkan krisis moral di tengah-tengah warga kota. Kita mengajak warga kota untuk rajin beribadah ke mesjid dan meramaikan mesjid, tetapi di satu sisi pemberian izin tempat hiburan atau musik karoke yang letaknya tak berapa jauh dari mesjid bisa berakibat menganggu kenyamanan beribadah," ungkap tokoh Jamaah Tabligh (JT) Kota Padang ini. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »