Anggota Dewan Dilarang Lakukan Perjalan Komisi, Reses, dan SDM?

Anggota Dewan Dilarang Lakukan Perjalan Komisi, Reses, dan SDM
Wahyu Iramana Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Padang. 
BentengSumbar.com --- Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri No.903-4792 tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat tentang APBD tahun 2015, Gubernur Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko). Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Evaluasi APBD Provinsi Sumatera Barat dari Menteri Dalam Negeri. Gubernur Sumatera Barat menghimbau agar Pemkab/Pemkot agar tidak melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan antara lain Hibah, Dana Bansos, hal yang baru seperti kendaraan baru, moubiler baru, sewa rumah dan kantor tidak dibolehkan.

Sedangkan untuk kegiatan DPRD yang tidak boleh sama sekali adalah perjalanan komisi dan perjalanan lainnya, SDM dan reses. Yang boleh dilakukan DPRD adalah perjalanan dinas dalam rangka pembahasan Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris DPRD Kota Padang Ali Basar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut. "Setelah evaluasi APBD Sumbar tahun 2015, ternyata tiga kebutuhan wajib belum terpenuhi dalam rancangan APBD tersebut, yaitu Pendidikan 20 persen, kesehatan 20 persen, dan belanja modal 30 persen. Makanya keluar surat tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra ketika diminta komentarnya, Kamis (8/1/2015) mengatakan, DPRD Kota Padang masih menunggu kebijakan pemerintah lebih lanjut terkait hal tersebut. Tapi pada dasarnya, semua itu bertujuan efesiensi anggaran.

"Kita masih menunggu kebijakan pemerintah lebih lanjut. Namun adanya surat tersebut tidak menghalangi kegiatan kami selaku anggota dewan. Pada prinsipnya, DPRD Kota Padang tetap melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya. Tujuannya hanya efesiensi," ungkap Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang ini. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »