BentengSumbar.com ---- Soal tarif angkutan kota (Angkot) di Padang yang telah ditetapkan sesuai dengan Perwako, dihimbau kepada sopir dan konsumen (penumpang) untuk benar-benar menjalankannya. Artinya, sopir jangan seenak perutnya mematok harga tarif, demikian juga dengan penumpang untuk tidak toleran saat membayar, tarifnya yang dibayarkan harus sesuai dengan jarak tempuh.
“Jadi ketika harganya contoh Rp3.500, maka bayarlah sesuai bebannya, jangan bayarkan lebih atau ketika ada alasan tidak ada kembalian, mesti patuh dunk,” jelas Amrizal Hadi, Minggu (11/1) kemarin.
Dikatakan Amrrizal, untuk membuat masyarakat benar-benar tidak ada dirugikan. Ia juga menekankan Dishubkominfo Padang untuk benar-benar melakukan pengawasan, demikian juga dengan Organda. Apabila dibiarkan atau dilakukan pembiaran, maka bisa memicu kebiasaan para sopir menerima ongkos lebih dari tarif yang telah ditentukan, demikian juga dengan konsumen. Mereka tidak akan dirugikan.
“Jadi sopir jangan keberatan ketika uang yang dibayarkan penumpang sesuai dengan tarif, kita tidak ingin jadi hal klasik kemudian berdampak pada kebiasaan-kebiasaan tidak mengembalikan uang kembalian penumpang lalu berlalu,” ucapnya.
Amrizal meminta Dishubkominfo dan Organda untuk memasangkan harga tarif angkot di pintu kaca angkot, sehingga penumpang (konsumen) mengetahui berapa beban tarif angkot yang ditumpanginya. Menurutnya, yang selama ini terjadi ialah, terkadang penumpang membayarkan ongkosnya lebih dari harga yang ditetapkan. Kemudian, terkait ongkos tarif angkot tidak jadi diturunkan, dikarenakan penurunan harga BBM tidak begitu signifikan, sehingga belum berdampak pada turunnya harga sprepart, oli dan atau kebutuhan kendaraan.
“Jadi harganya masih tetap sesuai dengan pembahasan beberapa bulan lalu soal tarif angkot paska kenaikan harga BBM, dan telah mengacu pada perwako yang telah diterbitkan,” kata Amrizal menjelaskan. (by/hrf)
“Jadi ketika harganya contoh Rp3.500, maka bayarlah sesuai bebannya, jangan bayarkan lebih atau ketika ada alasan tidak ada kembalian, mesti patuh dunk,” jelas Amrizal Hadi, Minggu (11/1) kemarin.
Dikatakan Amrrizal, untuk membuat masyarakat benar-benar tidak ada dirugikan. Ia juga menekankan Dishubkominfo Padang untuk benar-benar melakukan pengawasan, demikian juga dengan Organda. Apabila dibiarkan atau dilakukan pembiaran, maka bisa memicu kebiasaan para sopir menerima ongkos lebih dari tarif yang telah ditentukan, demikian juga dengan konsumen. Mereka tidak akan dirugikan.
“Jadi sopir jangan keberatan ketika uang yang dibayarkan penumpang sesuai dengan tarif, kita tidak ingin jadi hal klasik kemudian berdampak pada kebiasaan-kebiasaan tidak mengembalikan uang kembalian penumpang lalu berlalu,” ucapnya.
Amrizal meminta Dishubkominfo dan Organda untuk memasangkan harga tarif angkot di pintu kaca angkot, sehingga penumpang (konsumen) mengetahui berapa beban tarif angkot yang ditumpanginya. Menurutnya, yang selama ini terjadi ialah, terkadang penumpang membayarkan ongkosnya lebih dari harga yang ditetapkan. Kemudian, terkait ongkos tarif angkot tidak jadi diturunkan, dikarenakan penurunan harga BBM tidak begitu signifikan, sehingga belum berdampak pada turunnya harga sprepart, oli dan atau kebutuhan kendaraan.
“Jadi harganya masih tetap sesuai dengan pembahasan beberapa bulan lalu soal tarif angkot paska kenaikan harga BBM, dan telah mengacu pada perwako yang telah diterbitkan,” kata Amrizal menjelaskan. (by/hrf)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »