BentengSumbar.com --- Hari kedua di 2015, Jumat (2/1) petang, Walikota Padang H. Mahyeldi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Pasar Raya. Sidak kali ini, masih terkait penerapan Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah untuk mewujudkan Padang Bersih.
Alhasil, dalam sidak yang dimulai dari Bundaran Air Mancur depan Mesjid Taqwa Muhammadyah berakhir di depan Toko Sari Anggrek, jalan Permindo ini, Walikota Mahyeldi sempat mendapati beberapa oknum pedagang yang meletakkan sampah tidak pada tempatnya. Sehingga yang bersangkutan diberi peringatan keras sebelum dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam Perda. Bahkan, Walikota langsung memerintahkan para pedagang ini untuk memungut kembali sampah yang berserakan di depan toko dan trotoar.
Akibat kondisi ini, Kepala Dinas Pasar dan jajarannya pun ditegur Walikota karena tidak maksimal dalam mengawasi kebersihan di Pasar Raya Padang. Tidak itu saja, salah seorang Kabidnya diturunkan jabatannya menjadi Kasi dan Kasinya diberhentikan dari jabatannya.
“Para pedagang sudah disosialisasikan agar jangan membuang sampah sembarangan, ternyata hari ini masih banyak pedagang membuang sampah tidak pada tempatnya, malah diserakan tanpa dikantongi sehingga mengganggu K3. Saya sudah perintahkan Lurah, Camat, dan Dinas terkait untuk memberitahu seluruh pedagang agar jangan membuang sampah sembarangan," tegasnya.
Menurut Mahyeldi, dengan gencarnya sosialisasi maka seluruh masyarakat sudah tentu mengetahuinya." Tidak mungkin tidak ada lagi pedagang yang tidak tahu. Oleh karena itu, setelah ini, pedagang yang masih membandel akan diberikan sanksi sesuai Perda 21 tahun 2012 tersebut,” ujar Wako.
Selain mengingatkan pedagang agar tidak membuang sampah sembarangan, Wako juga menegur pemilik toko yang bangunannya memakai trotoar jalan. “Saya sudah perintahkan pemilik bangunan yang memakai trotoar jalan tersebut untuk membongkar bangunan hari ini. Sudah tiga kali saya peringatkan yang bersangkutan. Camat dan Lurah pun juga sudah peringatkan, namun dia tetap membandel. Kalau tidak dibongkarnya besok, saya yang akan membongkarnya besok,” jelas Wako gusar. (by/Humas Pemko Padang)
Alhasil, dalam sidak yang dimulai dari Bundaran Air Mancur depan Mesjid Taqwa Muhammadyah berakhir di depan Toko Sari Anggrek, jalan Permindo ini, Walikota Mahyeldi sempat mendapati beberapa oknum pedagang yang meletakkan sampah tidak pada tempatnya. Sehingga yang bersangkutan diberi peringatan keras sebelum dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam Perda. Bahkan, Walikota langsung memerintahkan para pedagang ini untuk memungut kembali sampah yang berserakan di depan toko dan trotoar.
Akibat kondisi ini, Kepala Dinas Pasar dan jajarannya pun ditegur Walikota karena tidak maksimal dalam mengawasi kebersihan di Pasar Raya Padang. Tidak itu saja, salah seorang Kabidnya diturunkan jabatannya menjadi Kasi dan Kasinya diberhentikan dari jabatannya.
“Para pedagang sudah disosialisasikan agar jangan membuang sampah sembarangan, ternyata hari ini masih banyak pedagang membuang sampah tidak pada tempatnya, malah diserakan tanpa dikantongi sehingga mengganggu K3. Saya sudah perintahkan Lurah, Camat, dan Dinas terkait untuk memberitahu seluruh pedagang agar jangan membuang sampah sembarangan," tegasnya.
Menurut Mahyeldi, dengan gencarnya sosialisasi maka seluruh masyarakat sudah tentu mengetahuinya." Tidak mungkin tidak ada lagi pedagang yang tidak tahu. Oleh karena itu, setelah ini, pedagang yang masih membandel akan diberikan sanksi sesuai Perda 21 tahun 2012 tersebut,” ujar Wako.
Selain mengingatkan pedagang agar tidak membuang sampah sembarangan, Wako juga menegur pemilik toko yang bangunannya memakai trotoar jalan. “Saya sudah perintahkan pemilik bangunan yang memakai trotoar jalan tersebut untuk membongkar bangunan hari ini. Sudah tiga kali saya peringatkan yang bersangkutan. Camat dan Lurah pun juga sudah peringatkan, namun dia tetap membandel. Kalau tidak dibongkarnya besok, saya yang akan membongkarnya besok,” jelas Wako gusar. (by/Humas Pemko Padang)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »