BentengSumbar.com --- Ketua DPRD Kota Padang Erisman Chaniago mengatakan, semestinya 'Bersih Maksiat' sebagai bagian dari program 'Padang Bersih' yang digagas Walikota Padang H Mahyeldi Ansharullah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) tersendiri. Pasalnya, sampai saat ini belum ada perda khusus tentang maksiat di Kota Padang.
Dikatakannya, selama ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dalam melakukan pemberantasan maksiat dan prostitusi di daerah ini hanya berlandaskan Perda Kota Padang nomor: 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum (tribum).
"Saya rasa Satpol PP perlu dasar hukum tersendiri dalam melakukan pemberantasan maksiat dalam rangka 'Padang Bersih Maksiat' tersebut," ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan www.bentengsumbar.com, Senin (23/2/2015).
Erisman menegaskan, sebagai daerah yang merupakan bagian dari Alam Minangkabau, maka sudah semestinya Kota Padang 'Bersih Maksiat', tetapi untuk mewujudkannya perlu aturan baku. "Saya rasa, sebagai orang Padang, kita tentunya harus memerangi maksiat. Untuk itu diperlukan aturan baku dalam pemberantasan maksiat," pungkasnya.
Gencarnya pemberantasan maksiat di Kota Padang, jelas Erisman, pasti punya dampak pada dunia pariwisata. Namun, hal tersebut merupakan konsekuensi dalam penerapan aturan. "Ya, tentu akan berpengaruh pada tingkat hunian hotel, terutama hotel yang selama ini hanya menjadi tempat transit. Untuk tempat hiburan perlu kita buat aturan, misalnya hanya buka sampai jam 12.00 WIB, sebab diatas jam tersebut rawan terjadinya maksiat," ujarnya. (by)
Dikatakannya, selama ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dalam melakukan pemberantasan maksiat dan prostitusi di daerah ini hanya berlandaskan Perda Kota Padang nomor: 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum (tribum).
"Saya rasa Satpol PP perlu dasar hukum tersendiri dalam melakukan pemberantasan maksiat dalam rangka 'Padang Bersih Maksiat' tersebut," ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan www.bentengsumbar.com, Senin (23/2/2015).
Erisman menegaskan, sebagai daerah yang merupakan bagian dari Alam Minangkabau, maka sudah semestinya Kota Padang 'Bersih Maksiat', tetapi untuk mewujudkannya perlu aturan baku. "Saya rasa, sebagai orang Padang, kita tentunya harus memerangi maksiat. Untuk itu diperlukan aturan baku dalam pemberantasan maksiat," pungkasnya.
Gencarnya pemberantasan maksiat di Kota Padang, jelas Erisman, pasti punya dampak pada dunia pariwisata. Namun, hal tersebut merupakan konsekuensi dalam penerapan aturan. "Ya, tentu akan berpengaruh pada tingkat hunian hotel, terutama hotel yang selama ini hanya menjadi tempat transit. Untuk tempat hiburan perlu kita buat aturan, misalnya hanya buka sampai jam 12.00 WIB, sebab diatas jam tersebut rawan terjadinya maksiat," ujarnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »