BentengSumbar.com --- Rencana pengajuan hak interpelasi proses seleksi pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang sempat hangat di DPRD Kota Padang, agaknya mandul? Pasalnya, sampai saat ini rencana pengajuan hak interpelasi tersebut tidak jelas juntrungannya.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kota Padang Faisal Nasir mengaku tidak mengetahui persis kelanjutan rencana pengajuan hak interpelasi tersebut. "Sampai saat ini, saya tidak tahu jelas perkembangannya, apakah lanjut atau tidak," tegasnya, Senin (23/2/2015) di ruangan F-PAN DPRD Kota Padang.
Dikatakan Faisal, setiap surat pengaduan masyarakat yang masuk ke DPRD Kota Padang, seharusnya direspon oleh pimpinan dewan dan melanjutkannya kepada komisi terkait. "Kan ada pengaduan masyarakat terkait proses seleksi pengurus Baznas Kota Padang tersebut. Surat itu harus direspon pimpinan dewan dan didisposisi kepada komisi terkait, misalnya Komisi IV yang membidangi hal tersebut," ujarnya.
Sampai saat ini, jelas Faisal lagi, DPRD Kota Padang belum memanggil Panitia Seleksi (Pansel) yang berperan dalam proses pemilihan pengurus Baznas itu. "Mestinya, Pansel pemilihan pengurus Baznas tersebut dipanggil DPRD Kota Padang melalui Komisi IV. Tapi setahu saya sampai saat ini belum dipanggil," tegasnya.
F-PAN DPRD Kota Padang menilai proses hak interpelasi tersebut jalan ditempat. "Kita bicara pada tataran proses. Kita harus melihat mekanisme yang digunakan dalam proses seleksi tersebut," tuturnya. (by)
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kota Padang Faisal Nasir mengaku tidak mengetahui persis kelanjutan rencana pengajuan hak interpelasi tersebut. "Sampai saat ini, saya tidak tahu jelas perkembangannya, apakah lanjut atau tidak," tegasnya, Senin (23/2/2015) di ruangan F-PAN DPRD Kota Padang.
Dikatakan Faisal, setiap surat pengaduan masyarakat yang masuk ke DPRD Kota Padang, seharusnya direspon oleh pimpinan dewan dan melanjutkannya kepada komisi terkait. "Kan ada pengaduan masyarakat terkait proses seleksi pengurus Baznas Kota Padang tersebut. Surat itu harus direspon pimpinan dewan dan didisposisi kepada komisi terkait, misalnya Komisi IV yang membidangi hal tersebut," ujarnya.
Sampai saat ini, jelas Faisal lagi, DPRD Kota Padang belum memanggil Panitia Seleksi (Pansel) yang berperan dalam proses pemilihan pengurus Baznas itu. "Mestinya, Pansel pemilihan pengurus Baznas tersebut dipanggil DPRD Kota Padang melalui Komisi IV. Tapi setahu saya sampai saat ini belum dipanggil," tegasnya.
F-PAN DPRD Kota Padang menilai proses hak interpelasi tersebut jalan ditempat. "Kita bicara pada tataran proses. Kita harus melihat mekanisme yang digunakan dalam proses seleksi tersebut," tuturnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »