BentengSumbar.com --- Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat H Abdul Gafar menegaskan, beras bantuan untuk panti swasta merupakan kualitas nomor satu. "Ketika kita naikan menjadi kualitas nomor satu, anak panti tidak lagi merasa dia anak panti. Makanan sama dengan masyarakat biasa, bahkan lebih baik," ujarnya ketika dikonfirmasi oleh BentengSumbar.com, Jum'at (20/2/2015) di ruangan kerjanya.
Dikatakan Gafar, pemilihan kualitas nomor satu bertujuan untuk menghindari manipulasi pemenang tender. Pasalnya, jika beras tersebut kualitas medium, peluang rekanan untuk bermain cukup besar. Kualitas nomor satu sudah jelas tidak bisa dimanipulasi.
"Kita juga menghindari permainan rekanan dalam pengadaan beras panti ini, sebab persoalan ini selalu jadi masalah bagi kita. Padahal, yang bermain rekanan, bukan kita, tetapi tanggungjawab tetap berada pada kita. Jika kualitas beras nomor satu, maka tidak ada permainan lagi, sebab berasnya jelas, misalnya beras Solok atau Mundam," cakapnya.
Selain itu, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat juga melibatkan BPPT dalam proses pengadaan dan pendistribusian beras panti tersebut. Tak hanya itu, Dinas Sosial juga berencana melibatkan aparat penegak hukum. "Kita juga menggandeng BPPT dalam pengadaan beras panti tersebut, jika perlu kita juga melibatkan aparat penegak hukum," ujarnya.
Untuk tahun 2015 ini, jelas Gafar, panti swasta yang mendapat bantuan beras panti sebanyak 127 buah. Namun, tetap melalui proses verifikasi dalam menentukan panti yang mendapat bantuan. Anggaran pengadaan beras panti tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2015 sebesar Rp3,5 miliar.
"Sebelum kita tetapkan, kita adakan verifikasi. Tujuannya untuk mengetahui jumlah kelayan yang mendapat bantuan beras panti. Di panti tersebut ada anak yang keluar masuk. Ada panti yang memiliki program sampai SMA, artinya jika anaknya sudah menamatkan pendidikan SMA sederajat, maka dia bukan lagi anak panti," terang Gafar. (by)
Dikatakan Gafar, pemilihan kualitas nomor satu bertujuan untuk menghindari manipulasi pemenang tender. Pasalnya, jika beras tersebut kualitas medium, peluang rekanan untuk bermain cukup besar. Kualitas nomor satu sudah jelas tidak bisa dimanipulasi.
"Kita juga menghindari permainan rekanan dalam pengadaan beras panti ini, sebab persoalan ini selalu jadi masalah bagi kita. Padahal, yang bermain rekanan, bukan kita, tetapi tanggungjawab tetap berada pada kita. Jika kualitas beras nomor satu, maka tidak ada permainan lagi, sebab berasnya jelas, misalnya beras Solok atau Mundam," cakapnya.
Selain itu, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat juga melibatkan BPPT dalam proses pengadaan dan pendistribusian beras panti tersebut. Tak hanya itu, Dinas Sosial juga berencana melibatkan aparat penegak hukum. "Kita juga menggandeng BPPT dalam pengadaan beras panti tersebut, jika perlu kita juga melibatkan aparat penegak hukum," ujarnya.
Untuk tahun 2015 ini, jelas Gafar, panti swasta yang mendapat bantuan beras panti sebanyak 127 buah. Namun, tetap melalui proses verifikasi dalam menentukan panti yang mendapat bantuan. Anggaran pengadaan beras panti tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2015 sebesar Rp3,5 miliar.
"Sebelum kita tetapkan, kita adakan verifikasi. Tujuannya untuk mengetahui jumlah kelayan yang mendapat bantuan beras panti. Di panti tersebut ada anak yang keluar masuk. Ada panti yang memiliki program sampai SMA, artinya jika anaknya sudah menamatkan pendidikan SMA sederajat, maka dia bukan lagi anak panti," terang Gafar. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »