BentengSumbar.com --- Angkutan kota (angkot) yang melintasi jalan M. Yamin, khususnya yang datang dari jurusan timur dan selatan Kota Padang tak dibenarkan lagi menaikturunkan penumpang di sembarang lokasi. Hal itu menyusul telah dioperasikannya pangkalan angkot di samping Balaikota Lama, Jalan M. Yamin, Selasa (24/2).
“Semua angkot jurusan Pasar Raya dari Gadut, Indarung, Banuaran, Teluk Bayur, Mato Aie, Aia Manih dan Bungus Teluk Kabung harus masuk ke pangkalan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Padang Rudy Rinaldi disela kegiatan pengaturan operasional pangkalan angkot tersebut.
Dikatakan Rudy, sebanyak 352 angkot yang harus masuk ke pangkalan itu setiap harinya. “Jika angkot – angkot tersebut dapat mematuhi seperti pengaturan yang kita tentukan maka efektif mengurangi kesemrawutan dan kemacetan di kawasan Balaikota Lama dan Mapolres Padang,” sebutnya.
Menurutnya, beroperasinya pangkalan angkot ini masih perlu pengawasan agar ketertiban dan lalu lintas kendaraan bisa tertaur. “Jika tidak diawasi, mereka para sopir angkot menurunkan dan menaikan penumpang seenaknya saja menjelang masuk, atau depan di Balaikota Lama, padahal itu pun sudah ada petugas yang mengawasinya,” ujar Rudy.
Ia juga mengancam akan menindak sopir – sopir angkot yang membandel. “Jika sopir – sopir ini tak bisa diatur, kita akan cabut izin trayeknya,” cetus Rudy.
Kadishubkominfo Padang menambahkan, dengan difungsikannya pangkalan angkot ini, angkot hanya dibolehkan lurus dari jalan Imam Bonjol, belok kanan di depan Balaikota Lama dan masuk ke panggkalan angkot. “Angkot tak boleh lagi langsung lurus melewati depan Mapolres, tetapi harus masuk pangkalan dulu,”tukas Rudy. (du)
“Semua angkot jurusan Pasar Raya dari Gadut, Indarung, Banuaran, Teluk Bayur, Mato Aie, Aia Manih dan Bungus Teluk Kabung harus masuk ke pangkalan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Padang Rudy Rinaldi disela kegiatan pengaturan operasional pangkalan angkot tersebut.
Dikatakan Rudy, sebanyak 352 angkot yang harus masuk ke pangkalan itu setiap harinya. “Jika angkot – angkot tersebut dapat mematuhi seperti pengaturan yang kita tentukan maka efektif mengurangi kesemrawutan dan kemacetan di kawasan Balaikota Lama dan Mapolres Padang,” sebutnya.
Menurutnya, beroperasinya pangkalan angkot ini masih perlu pengawasan agar ketertiban dan lalu lintas kendaraan bisa tertaur. “Jika tidak diawasi, mereka para sopir angkot menurunkan dan menaikan penumpang seenaknya saja menjelang masuk, atau depan di Balaikota Lama, padahal itu pun sudah ada petugas yang mengawasinya,” ujar Rudy.
Ia juga mengancam akan menindak sopir – sopir angkot yang membandel. “Jika sopir – sopir ini tak bisa diatur, kita akan cabut izin trayeknya,” cetus Rudy.
Kadishubkominfo Padang menambahkan, dengan difungsikannya pangkalan angkot ini, angkot hanya dibolehkan lurus dari jalan Imam Bonjol, belok kanan di depan Balaikota Lama dan masuk ke panggkalan angkot. “Angkot tak boleh lagi langsung lurus melewati depan Mapolres, tetapi harus masuk pangkalan dulu,”tukas Rudy. (du)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »