BentengSumbar.com --- Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Zulhardi Zakaria Latif menegaskan, soal surat pengaduan masyarakat terkait proses pemilihan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mentok di meja pimpinan dewan. Hal itu ditegaskannya ketika dikonfirmasi BentengSumbar.com, Selasa (24/2/2015) terkait pengaduan masyarakat kepada DPRD Kota Padang tentang 'kisruh' pemilihan pengurus Baznas Kota Padang yang sampai saat ini tak kunjung dibahas dewan.
"Setahu saya, surat itu mentok di meja pimpinan dewan sementara pada waktu itu, dan tidak sampai ke Komisi IV. Kami tidak tahu ujung pangkalnya surat tersebut. Kalau sampai ke Komisi IV, tentu akan kami bahas. Sebenarnya itu bukan surat pengaduan, tetapi hasil hearing dengan masyarakat yang datang ke dewan terkait pemilihan pengurus Baznas tersebut," ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Padang ini.
Dikatakan Zulhardi Z Latif, jika surat itu sampai ke Komisi IV, maka baru ada alasan Komisi IV untuk memanggil pihak-pihak terkait. "Kalau tidak ada surat tersebut, kami tidak bisa memanggil pihak terkait, misalnya tim seleksi (timsel) atau walikota untuk mempertanyakannya. Sampai saat ini, sepucuk surat pun tentang itu tidak ada sama kami. Kami hanya diberikan tembusan SK saja," tegas Zulhardi.
Zulhardi menduga ada pihak-pihak yang sengaja mengamankan surat tersebut, sehingga tidak sampai ke Komisi IV. Tujuannya tentu untuk mengamankan kasus tersebut. "Kami masih menunggu surat tersebut, sehingga pengaduan tersebut bisa kami tindak lanjuti. Kalau tidak ada surat tersebut, kami tidak bisa berbuat apa-apa, kami hanya bisa mempertanyakannya dalam hearing dengan instansi terkait," ulasnya. (by)
"Setahu saya, surat itu mentok di meja pimpinan dewan sementara pada waktu itu, dan tidak sampai ke Komisi IV. Kami tidak tahu ujung pangkalnya surat tersebut. Kalau sampai ke Komisi IV, tentu akan kami bahas. Sebenarnya itu bukan surat pengaduan, tetapi hasil hearing dengan masyarakat yang datang ke dewan terkait pemilihan pengurus Baznas tersebut," ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Padang ini.
Dikatakan Zulhardi Z Latif, jika surat itu sampai ke Komisi IV, maka baru ada alasan Komisi IV untuk memanggil pihak-pihak terkait. "Kalau tidak ada surat tersebut, kami tidak bisa memanggil pihak terkait, misalnya tim seleksi (timsel) atau walikota untuk mempertanyakannya. Sampai saat ini, sepucuk surat pun tentang itu tidak ada sama kami. Kami hanya diberikan tembusan SK saja," tegas Zulhardi.
Zulhardi menduga ada pihak-pihak yang sengaja mengamankan surat tersebut, sehingga tidak sampai ke Komisi IV. Tujuannya tentu untuk mengamankan kasus tersebut. "Kami masih menunggu surat tersebut, sehingga pengaduan tersebut bisa kami tindak lanjuti. Kalau tidak ada surat tersebut, kami tidak bisa berbuat apa-apa, kami hanya bisa mempertanyakannya dalam hearing dengan instansi terkait," ulasnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »