BentengSumbar.com --- Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang Syahrul menegaskan, banyak space iklan yang kosong, sehingga target pajak reklame sebesar Rp5,5 milyal sulit untuk dicapai. Namun pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target tersebut.
"Space iklan banyak yang kosong, sehingga sulit bagi kita untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Tetapi kita tentu akan berusaha semaksimal mungkin mencapai target tersebut karena sudah dibebankan kepada kita untuk mencapainya," cakap Syahrul.
Dikatakan Syahrul, upaya pihaknya untuk mencapai target tersebut adalah dengan cara menaikan tarif pajak reklame dan meningkatkan pengawasan. "Dengan turunnya harga BBM, kita melihat apakah ada pengaruh terhadap dunia usaha yang berujung pada aktivitas ekonomi dan pajak," ungkapnya.
Terhadap iklan rokok, jelas Syahrul, sampai saat ini tidak ada larangan. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) yang melarang tentang itu sampai saat ini masih belum disahkan. "Iklan rokok masih bisa, tidak ada larangan," tegasnya.
Target pajak reklame yang ditetapkan DPRD Kota Padang bersama dengan Pemko Padang untuk tahun 2015 ini, sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp5,5 milyar. Jadi, tidak ada alasan bagi DPKA untuk tidak bisa mencapai target tersebut. (by)
"Space iklan banyak yang kosong, sehingga sulit bagi kita untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Tetapi kita tentu akan berusaha semaksimal mungkin mencapai target tersebut karena sudah dibebankan kepada kita untuk mencapainya," cakap Syahrul.
Dikatakan Syahrul, upaya pihaknya untuk mencapai target tersebut adalah dengan cara menaikan tarif pajak reklame dan meningkatkan pengawasan. "Dengan turunnya harga BBM, kita melihat apakah ada pengaruh terhadap dunia usaha yang berujung pada aktivitas ekonomi dan pajak," ungkapnya.
Terhadap iklan rokok, jelas Syahrul, sampai saat ini tidak ada larangan. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) yang melarang tentang itu sampai saat ini masih belum disahkan. "Iklan rokok masih bisa, tidak ada larangan," tegasnya.
Target pajak reklame yang ditetapkan DPRD Kota Padang bersama dengan Pemko Padang untuk tahun 2015 ini, sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp5,5 milyar. Jadi, tidak ada alasan bagi DPKA untuk tidak bisa mencapai target tersebut. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »