Inilah Penyebab Turunnya Pendapatan Pajak Iklan dan Reklame

Inilah Penyebab Turunnya Pajak Iklan dan Reklame
BentengSumbar.com --- Dibanding tahun 2014, pada tahun ini diperkirakan pajak iklan dan reklame di Kota Padang akan mengalami penurunan. Tapi ironisnya, target yang ditetapkan mengalami peningkatan dari Rp3,3 miliar pada tahun 2014 naik menjadi Rp5,5 miliar pada tahun 2015.

Menurut Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang, Alfiadi, ada beberapa faktor penyebab turunnya pendapatan pajak iklan dan reklame. Lesunya perekonomian Kota Padang, merupakan salah satu penyebabnya.

Selian itu, ungkap Alfiadi, Kota Padang dianggap kurang menarik untuk investasi periklanan. Kesadaran dari masyarakat dan pengusaha periklanan masih rendah untuk membayar pajak merupakan penyebab lainnya.

"Kita tentu akan tetap berupaya agar target yang ditetapkan dapat dipenuhi, kita tidak akan menyerah. Sebanarnya, dalam rapat-rapat di DPRD Kota Padang sudah saya jelaskan, namun tetap saja target tahun ini dinaikan. Ya, kita terpaksa berusaha keras untuk mencapai target tersebut," jelasnya.

PBB Naik 40 Persen

Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga mengalami kenaikan target tahun ini. Pada tahun 2014 PBB hanya ditarget Rp23,5 miliar, tahun ini naik menjadi Rp55 miliar.

Namun, pada tahun ini klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) naik 40 persen. Kenaikan ini ditetapkan setelah melihat hasil pendataan objek pajak oleh tim dari Unand. Lagian, menurut Alfiadi, menurut Undang-Undang nomor: 28 tahun 2009 pasal 79, pemerintah harus mengevaluasi NJOP sekali dalam tiga tahun. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »