BentengSumbar.com --- Terhitung mulai 1 Desember 2014, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilarang menggelar rapat dan kegiatan pertemuan lainnya di hotel. Sebaga gantinya, pemerinah daerah bisa memanfaatkan beberapa fasilitas pemerintah yang ada, seperti aula, dan gedung diklat yang ada, ataupun memanfaatkan fasilitas milik TNI/Polri dan gedung lain yang ada diwilayah setempat.
Namun pelarangan tersebut berdampak pada pajak hotel, restoran hiburan. Sebagaimana diakui oleh Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang, Alfiadi. Menurutnya, sejak larangan tersebut diberlakukan, otomatis pajak hotel dan restoran terjadi penurunan tajam di Kota Padang. Tapi ironisnya, DPRD Kota Padang malah menetapkan kenaikan target pada pajak hotel dan restoran ini.
"Ini tentu menjadi dilema bagi kami, disaat dunia perhotelan mengalami krisis akibat pelarangan rapat, seminar, dan lain sebagainya di hotel oleh pemerintah pusat, disisi lain dewan malah manaikan target. Pada tahun 2014, pajak hotel targetnya Rp19,8 miliar, naik menjadi Rp25 miliar di tahun 2015. Menyusul pajak restoran dari Rp17,8 miliar naik menjadi Rp23 miliar. Sedangkan pajak hiburan mengalami kenaikan target dari Rp2,4 miliar menjadi Rp3miliar," cakapnya.
Pajak hotel dan restoran merupakan uang rakyat yang mereka titipkan kepada WP yang akan dipungut. Kalau tidak ada masyarakat yang menggunakan hotel, atau menginap di hotel, maka pemasukan hotel berkurang. Di tahun 2014 realisasi pajak mulai dari pajak hotel dengan target Rp19 miliar teralisasi Rp21,2 miliar, pajak restoran dengan target Rp16 miliar terealisasi Rp17,8 miliar, dan pajak hiburan dengan target RpRp2,2 miliar terealisasi Rp2,4 miliar. (by)
Namun pelarangan tersebut berdampak pada pajak hotel, restoran hiburan. Sebagaimana diakui oleh Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang, Alfiadi. Menurutnya, sejak larangan tersebut diberlakukan, otomatis pajak hotel dan restoran terjadi penurunan tajam di Kota Padang. Tapi ironisnya, DPRD Kota Padang malah menetapkan kenaikan target pada pajak hotel dan restoran ini.
"Ini tentu menjadi dilema bagi kami, disaat dunia perhotelan mengalami krisis akibat pelarangan rapat, seminar, dan lain sebagainya di hotel oleh pemerintah pusat, disisi lain dewan malah manaikan target. Pada tahun 2014, pajak hotel targetnya Rp19,8 miliar, naik menjadi Rp25 miliar di tahun 2015. Menyusul pajak restoran dari Rp17,8 miliar naik menjadi Rp23 miliar. Sedangkan pajak hiburan mengalami kenaikan target dari Rp2,4 miliar menjadi Rp3miliar," cakapnya.
Pajak hotel dan restoran merupakan uang rakyat yang mereka titipkan kepada WP yang akan dipungut. Kalau tidak ada masyarakat yang menggunakan hotel, atau menginap di hotel, maka pemasukan hotel berkurang. Di tahun 2014 realisasi pajak mulai dari pajak hotel dengan target Rp19 miliar teralisasi Rp21,2 miliar, pajak restoran dengan target Rp16 miliar terealisasi Rp17,8 miliar, dan pajak hiburan dengan target RpRp2,2 miliar terealisasi Rp2,4 miliar. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »