![]() |
Emzalmi dan Erisman sat Sidang Paripurna DPRD Kota Padang. |
BentengSumbar.com --- DPRD Kota Padang melaksanakan rapat paripurna untuk membahas tiga ranperda yang diusulkan Pemko Padang tentang pembangunan fisik, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta irigasi. Ketiga Ranperda usulan Pemko Padang ini sangat dibutuhkan masyarakat dan sekaligus bisa mendatangkan investasi dari Pusat.
Menurut Erisman Chaniago, Ketua DPRD Kota Padang, sejauh kepentingan masyarakat DPRD Kota Padang sangat mendukung dan menjadikan ranperda menjadi Perda. "Kini ada 11 ranperda yang belum dirampungkan oleh DPRD kota Padang," kata Erisman.
Sebenarnya, kata Erisman, ranperda yang tertunda tersebut merupakan produk DPRD terdahulu. "Tapi dalam tahun ini kita akan bahas kembali, karena tak bisa dihindari saat ini Kota Padang sebagai kota besar pembangunan fisik, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Irigasi akan semakin meningkat dan itu merupakan suatu kebutuhan masyarakat," katanya di kantor DPRD, Jumat, 20 Maret 2015.
Sementara Wakil Walikota Padang Emzalmi usai rapat Paripurna mengatakan, mengacu pada tata ruang kota dan secara teknis ketiga ranperda yang diajukan ke DPRD untuk dibuatkan payung hukumnya. "Seperti kita ketahui saat ini bangunan yang ada di Kota Padang perlu ditata lebih baik lagi. Selain itu ada sekitar dua pulun lebih irigasi di kota Padang yang perlu segera di renovasi ulang. Demikian juga dengan lahan pertanian yang produktif sekitar enam ribu Hektar," katanya.
Menurut Emzalmi, ketiga ranperda tersebut merupakan kebutuhan masyarakat banyak dan ini harus diatur serta harus dibuatkan payung hukumnyaa untuk menjadi Perda.‘’Saya berharap ranperda yang akan menjadi perda ini hendaknya kita sosialisasikan ketengah masyarakat, ‘’pinta emzalmi.
Kemudian, kata Emzalmi, jika ketiga perda ini selesai, maka akan semakin kongkrit pedoman tehknis, dan semakin jelas pegangan atau petunjuk pelaksanaan secara tehnis oleh SKPD terkait dalam melaksanakan tugas pokoknya demi kepentingan masyarakat dan kepentingan Kota Padang kedepannya.
Hal senada juga di katakan Wakil Ketua DPRD kota Padang Wahyu Iramana Putra. Katanya, saat ini kondisi Kota Padang pasca gempa berbagai gedung perlu di renovasi dan dikembangkan pembangunanya, selain itu Irigsi yang terlihat udah uzur serta pemukiman lingkungan perlu dibenahi.
Wahyu, juga menambahkan, bahwa Kota Padang harus memiliki taman penghijauan dan juga danau buatan. "Kita tahu taman penghijau dan danau buatan bisa menyerap dan menampung air dan saya rasa Ini juga harus menjadi perhatian bagian tata kota,‘’ ujarnya.
Kemudian, kata Wahyu, dengan adanya peraturan daerah ini, nantinya akan memberikan kejelasan bagi masyarakat tentang pembangunan pengelolaan lingkungan hidup dan irigasi sehingga pemerintah daerah dapat melindunggi lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkesinambungan bagi generasi yang akan datang. (by/yos)
Menurut Erisman Chaniago, Ketua DPRD Kota Padang, sejauh kepentingan masyarakat DPRD Kota Padang sangat mendukung dan menjadikan ranperda menjadi Perda. "Kini ada 11 ranperda yang belum dirampungkan oleh DPRD kota Padang," kata Erisman.
Sebenarnya, kata Erisman, ranperda yang tertunda tersebut merupakan produk DPRD terdahulu. "Tapi dalam tahun ini kita akan bahas kembali, karena tak bisa dihindari saat ini Kota Padang sebagai kota besar pembangunan fisik, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Irigasi akan semakin meningkat dan itu merupakan suatu kebutuhan masyarakat," katanya di kantor DPRD, Jumat, 20 Maret 2015.
Sementara Wakil Walikota Padang Emzalmi usai rapat Paripurna mengatakan, mengacu pada tata ruang kota dan secara teknis ketiga ranperda yang diajukan ke DPRD untuk dibuatkan payung hukumnya. "Seperti kita ketahui saat ini bangunan yang ada di Kota Padang perlu ditata lebih baik lagi. Selain itu ada sekitar dua pulun lebih irigasi di kota Padang yang perlu segera di renovasi ulang. Demikian juga dengan lahan pertanian yang produktif sekitar enam ribu Hektar," katanya.
Menurut Emzalmi, ketiga ranperda tersebut merupakan kebutuhan masyarakat banyak dan ini harus diatur serta harus dibuatkan payung hukumnyaa untuk menjadi Perda.‘’Saya berharap ranperda yang akan menjadi perda ini hendaknya kita sosialisasikan ketengah masyarakat, ‘’pinta emzalmi.
Kemudian, kata Emzalmi, jika ketiga perda ini selesai, maka akan semakin kongkrit pedoman tehknis, dan semakin jelas pegangan atau petunjuk pelaksanaan secara tehnis oleh SKPD terkait dalam melaksanakan tugas pokoknya demi kepentingan masyarakat dan kepentingan Kota Padang kedepannya.
Hal senada juga di katakan Wakil Ketua DPRD kota Padang Wahyu Iramana Putra. Katanya, saat ini kondisi Kota Padang pasca gempa berbagai gedung perlu di renovasi dan dikembangkan pembangunanya, selain itu Irigsi yang terlihat udah uzur serta pemukiman lingkungan perlu dibenahi.
Wahyu, juga menambahkan, bahwa Kota Padang harus memiliki taman penghijauan dan juga danau buatan. "Kita tahu taman penghijau dan danau buatan bisa menyerap dan menampung air dan saya rasa Ini juga harus menjadi perhatian bagian tata kota,‘’ ujarnya.
Kemudian, kata Wahyu, dengan adanya peraturan daerah ini, nantinya akan memberikan kejelasan bagi masyarakat tentang pembangunan pengelolaan lingkungan hidup dan irigasi sehingga pemerintah daerah dapat melindunggi lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkesinambungan bagi generasi yang akan datang. (by/yos)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »