![]() |
Rapat Panitia Seleksi. Fotdok: Amrizal Rengganis. |
BentengSumbar.com - Ribut-ribut soal biaya tes kesehatan dan jasmani rekruitmen tenagga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, ditanggapi beragam oleh berbagai kalangan.
Menurut Okdonal, dari LSM Sopan, Senin (30/3/2015), rekruitmen tenaga kontrak semestinya diserahkan kepada pihak ketiga, sebab statusnya merupakan tenaga outsourcing. Langkah Satpol PP melakukan penerimaan langsung menyalahi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kalau awalnya salah, maka akhirnya juga salah, termasuk dalam pelaksanaan tes kesehatan dan jasmani (Kesjas). Saya tekankan, harus mengacu Undang- Undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003," cakapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kota Padang Wedistar ketika dikonfirmasi mengatakan, proses rekruitmen tenaga kontrak sudah sesui ketentuan dan juklak juknis yang ada. Termasuk dalam pembebanan biaya tes kesehatan dan jasmani kepada pelamar.
"Saya tanya, dimana salahnya. Coba Anda tanya kepada instansi yang melakukan penerimaan serupa, seperti Kepolisian dan TNI, pasti tes kesehatan dan jasmani dibebankan kepada pelamar, termasuk anggota dewan itu sendiri, ketika mencalon pasti demikian juga, tes kesehatan dibebankan kepada mereka," tegasnya.
Justru, ulas Wedistar lagi, jika dianggarkan dalam APBD tidak ada landasan hukumnya. Sebab, biaya tes kesehatan perorangan tersebut tidak bisa dianggarkan, karena mereka bukan calon PNS. "Kalau kita larikan ke hibah, juga tidak masuk. Lagian, jika dihitung dari jumlah pelamar, maka biayanya bisa ratusan juta, dan ini jelas membebani APBD," cakapnya. (by)
Menurut Okdonal, dari LSM Sopan, Senin (30/3/2015), rekruitmen tenaga kontrak semestinya diserahkan kepada pihak ketiga, sebab statusnya merupakan tenaga outsourcing. Langkah Satpol PP melakukan penerimaan langsung menyalahi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kalau awalnya salah, maka akhirnya juga salah, termasuk dalam pelaksanaan tes kesehatan dan jasmani (Kesjas). Saya tekankan, harus mengacu Undang- Undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003," cakapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kota Padang Wedistar ketika dikonfirmasi mengatakan, proses rekruitmen tenaga kontrak sudah sesui ketentuan dan juklak juknis yang ada. Termasuk dalam pembebanan biaya tes kesehatan dan jasmani kepada pelamar.
"Saya tanya, dimana salahnya. Coba Anda tanya kepada instansi yang melakukan penerimaan serupa, seperti Kepolisian dan TNI, pasti tes kesehatan dan jasmani dibebankan kepada pelamar, termasuk anggota dewan itu sendiri, ketika mencalon pasti demikian juga, tes kesehatan dibebankan kepada mereka," tegasnya.
Justru, ulas Wedistar lagi, jika dianggarkan dalam APBD tidak ada landasan hukumnya. Sebab, biaya tes kesehatan perorangan tersebut tidak bisa dianggarkan, karena mereka bukan calon PNS. "Kalau kita larikan ke hibah, juga tidak masuk. Lagian, jika dihitung dari jumlah pelamar, maka biayanya bisa ratusan juta, dan ini jelas membebani APBD," cakapnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »