BPKA dan Dispenda Belum Dicatatkan Pada Lembaran Daerah

BPKA dan Dispenda Belum Dicatatkan di Lembaran Daerah
Syahrul, Kepala DPKA Kota Padang. 
BentengSumbar.com --- Seiring dengan perubahan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Padang yang telah disahkan DPRD Kota Padang beberapa waktu lalu, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang dipecah menjadi dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Namun, walau Perda SOTK yang baru sudah disahkan DPRD Kota Padang, kedua SKPD ini tidak otomatis dapat bekerja, karena menunggu pencatatan di lembaran daerah. Jika saat ini langsung dicatatkan, maka secara otomatis DPKA yang ada sekarang akan bubar, dan ini menyulitkan urusan keuangan daerah.

"Kami menunggu petunjuk selanjutkan dari walikota Padang. Lagian, dinas baru yang dibentuk belum dicatatkan di lembaran daerah. Mungkin pada APBD perubahan ini, tapi saya tidak tahu pasti," ungkap Kepala DPKA Kota Padang, Syahrul ketika dikonfirmasi www.bentengsumbar.com, Senin sore 6/4/2015) di ruangan kerjanya.

Dikatakan Syahrul, dengan pemisahan DPKA menjadi dua SKPD, maka muncuk struktur organisasi pada masing-masingnya. BPKA dikepalai Kepala Badan dibantu satu orang Sekretaris dan empat orang Kepala Bidang. Bidang-bidang yang terdapat pada BPKA adalah Bidang Anggaran, Bidang Aset, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, dan Bidang Perbendaharaan.

Sedangkan Dispenda dipimpin oleh Kepala Dinas dan dibantu oleh satu orang Sekretaris serta empat Kepala Bidang, yaitu Bidang Pendataan dan Penetapan, Bidang Penagihan dan Pengawasan, Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan, dan Bidang Penelitian dan Pengembangan, ujar Syahrul lagi. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »