![]() |
LBH Pers Padang Himbau Media Menghormati Hak Anak. |
BentengSumbar.com --- Sebagaimana diketahui oleh publik, bahwa pers memiliki peran untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi; menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kemerdekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan kebenaran. Dalam menjalankan profesinya, pers juga berkewajiban untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah.
Beberapa hari terakhir, pers ramai memberitakan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya. Beritanya dibuat secara terbuka dan mendetail, mulai dari nama lengkap, tempat bekerja, alamat rumah, hingga ke foto-foto pelaku dan korban serta anaknya pun dimuat. Pemberitaan tersebut pada dasarnya tidak ada masalah karena pers harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, serta harus profesional, demikian disampaikan LBH Pers Padang melalui siaran persnya, Kamis (9/4/2015).
Namun disisi lain, ada hak yang harus dihormati oleh pers, yaitu hak anak dari pelaku dan korban, sebagaimana publik ketahui bahwa pelaku dan korban memiliki anak yang masih kecil, jika saja mereka melihat pemberitaan yang begitu terbuka dan mendetail tentu dapat berakibat pada beban mental dan psikologi si anak.
Perlindungan hak anak secara tegas diatur dalam Undang-Undang No, 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan isyarat kepada media cetak atau media elektronik untuk merahasiakan identitas dari anak korban. Identitas anak yang dimaksud meliputi nama anak, anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah dan hal lain yang dapat mengungkap jadi diri anak, anak korban dan atau anak saksi (Pasal 19 ayat (1) dan (2). Dalam rezim pelindungan anak hari ini, bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan khusus dari negara termasuk dilindungi dari pemberitaan yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak itu sendiri.
Dalam rangka menjalankan peran serta masyarakat untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan untuk menjaga kebebasan pers yang bermartabat, LBH Pers Padang perlu menyampaikan dan meminta media massa cetak dan elektronik untuk memperhatikan kode etik jurnalistik dan undang-undang yang berlaku terutama terhadap aturan tentang perlindungan anak dengan tidak mempublikasi foto anak korban, identitas lengkap anak dan orang tua anak serta hal-hal lain yang terkait dengan anak, tulis Rony Saputra, S.H., Direktur LBH Pers Padang. (rel)
Beberapa hari terakhir, pers ramai memberitakan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya. Beritanya dibuat secara terbuka dan mendetail, mulai dari nama lengkap, tempat bekerja, alamat rumah, hingga ke foto-foto pelaku dan korban serta anaknya pun dimuat. Pemberitaan tersebut pada dasarnya tidak ada masalah karena pers harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, serta harus profesional, demikian disampaikan LBH Pers Padang melalui siaran persnya, Kamis (9/4/2015).
Namun disisi lain, ada hak yang harus dihormati oleh pers, yaitu hak anak dari pelaku dan korban, sebagaimana publik ketahui bahwa pelaku dan korban memiliki anak yang masih kecil, jika saja mereka melihat pemberitaan yang begitu terbuka dan mendetail tentu dapat berakibat pada beban mental dan psikologi si anak.
Perlindungan hak anak secara tegas diatur dalam Undang-Undang No, 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan isyarat kepada media cetak atau media elektronik untuk merahasiakan identitas dari anak korban. Identitas anak yang dimaksud meliputi nama anak, anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah dan hal lain yang dapat mengungkap jadi diri anak, anak korban dan atau anak saksi (Pasal 19 ayat (1) dan (2). Dalam rezim pelindungan anak hari ini, bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan khusus dari negara termasuk dilindungi dari pemberitaan yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak itu sendiri.
Dalam rangka menjalankan peran serta masyarakat untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan untuk menjaga kebebasan pers yang bermartabat, LBH Pers Padang perlu menyampaikan dan meminta media massa cetak dan elektronik untuk memperhatikan kode etik jurnalistik dan undang-undang yang berlaku terutama terhadap aturan tentang perlindungan anak dengan tidak mempublikasi foto anak korban, identitas lengkap anak dan orang tua anak serta hal-hal lain yang terkait dengan anak, tulis Rony Saputra, S.H., Direktur LBH Pers Padang. (rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »