![]() |
Pembukaan Bimtek Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. |
BentengSumbar.com --- Walikota Padang diwakili Kepala Bagian Hukum Pemko Padang Syuhandra membuka pelatihan Bimbingan Teknis Penysunan Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini penting bagi aparatur pemerintah, sehingga harus diikuti dengan baik.
"Jika kurang jelas bisa langsung dipertanyakan kepada narasumber kita, sehingga para peserta bisa memahami dan mengerti terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum dalam melaksanakan tugas," jelasnya.
Kepada staf yang ditunjuk oleh kepala SKPD, diminta untuk dapat mengikuti bimbingan teknis penyusunan peraturanperundang–undangan dengan sebaik-baiknya. Galilah potensi yang ada pada diri masing-masing lalu kembangkan, karena pejabat /staf yang inovatif serta kreatif akan mampu memberikan saran positif kepada pimpinannya. Sehingga tindakan atau keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan hukum dimasa mendatang, tandas Syuhandra.
Sedangkan Ketua Pelaksana, Yopi mengatakan, narasumber dari Fakultaas Hukum Unand. Bimbingan teknis penyusunan perundangan-undangan ini adalah perubahan regulasi pemerintah daerah dalam penyusunan perundang-undangan, khusunya produk hukum daerah.
Tujuannya adalah demi terciptanya aparatur daerah yang memahami tentang bagaimana penyiapan penyusunan produk hukum yang dikeluarkan atau ditetapkan SKPD. Selain itu ke depan diharapkan tak ada lagi aturan hukum yang dikeluarkan bertentangan dengan perundang-undangan. Narasumber yang ditampilkan dari Fakultas Hukum Unand, Biro hukum Pemprov Sumbar dan Bagian Hukum Pemko Padang.
Produk hukum yang dibuat oleh SKPD sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan dan tidak tumpang tindih. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur Pemerintah dalam penyusunan produk hukum yang diterbitkan SKPD. Peserta sebayank 39 orang berasal dari pejabat/staf di lingkungan Pemko Padang. (taf)
"Jika kurang jelas bisa langsung dipertanyakan kepada narasumber kita, sehingga para peserta bisa memahami dan mengerti terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum dalam melaksanakan tugas," jelasnya.
Kepada staf yang ditunjuk oleh kepala SKPD, diminta untuk dapat mengikuti bimbingan teknis penyusunan peraturanperundang–undangan dengan sebaik-baiknya. Galilah potensi yang ada pada diri masing-masing lalu kembangkan, karena pejabat /staf yang inovatif serta kreatif akan mampu memberikan saran positif kepada pimpinannya. Sehingga tindakan atau keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan hukum dimasa mendatang, tandas Syuhandra.
Sedangkan Ketua Pelaksana, Yopi mengatakan, narasumber dari Fakultaas Hukum Unand. Bimbingan teknis penyusunan perundangan-undangan ini adalah perubahan regulasi pemerintah daerah dalam penyusunan perundang-undangan, khusunya produk hukum daerah.
Tujuannya adalah demi terciptanya aparatur daerah yang memahami tentang bagaimana penyiapan penyusunan produk hukum yang dikeluarkan atau ditetapkan SKPD. Selain itu ke depan diharapkan tak ada lagi aturan hukum yang dikeluarkan bertentangan dengan perundang-undangan. Narasumber yang ditampilkan dari Fakultas Hukum Unand, Biro hukum Pemprov Sumbar dan Bagian Hukum Pemko Padang.
Produk hukum yang dibuat oleh SKPD sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan dan tidak tumpang tindih. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur Pemerintah dalam penyusunan produk hukum yang diterbitkan SKPD. Peserta sebayank 39 orang berasal dari pejabat/staf di lingkungan Pemko Padang. (taf)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »