Memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional

Memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional
BentengSumbar.com --- Tanggal 3 Mei menjadi sejarah penting bagi kemerdekaan pers dunia, sejak ditetapkan pada tahun 1993 pada sidang umum PBB sebagai hari untuk memeringati prinsip dasar kemerdekaan pers, demi mengukur kebebasan pers Internasional.

Di Indonesia, meski sejak 23 September 1999, telah diundangkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ancaman terhadap profesi jurnalis di Indonesia masih terjadi. Pascareformasi ternyata belum mampu membawa perubahan yang signifikan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Bahkan  Reportes Without Borders tahun 2014, Indonesia masih termasuk ke dalam daftar Negara yang belum menjamin kebebasan pers dan internet. Dari 160 Negara, Indonesia berada pada urutan 132 dan masuk dalam karegori difficult situation (Negara dalam kondisi yang sulit).

Sejak 1996 hingga sekarang, sedikitnya ada delapan kasus pembunuhan dan kematian misterius jurnalis yang belum diusut tuntas oleh polisi. Salah satunya adalah kasus Udin. Ini adalah bukti bahwa ada inkonsistensi pemerintah untuk menjamin kebebasan pers di Indonesia.

LBH Pers Padang, sebagai lembaga yang konsers melakukan Monitoring terhadap kebebasan pers di Wilayah Sumatera, pada tahun 2014 setidaknya mencatat terjadi 54 kasus kekerasan terhadap Jurnalis di wilayah Sumatera. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan LBH Pers terhadap kasus-kasus kebebasan pers sejak 2012, terlihat bahwa cenderung terjadi peningkatan setiap tahun. Tahun 2012 LBH Pers Padang mencatat terjadi 20 Kasus kekerasan, 2013 terjadi 39 Kasus, dan 2014 terjadi 54 Kasus. Sedangkan pada tahun 2015 ini LBH Pers Padang mencatat telah terjadi 9 Kasus.

Merefleksikan kebebasan pers, dalam konteks kekinian persoalan kebebasan pers di Indonesia tidak lagi hanya menyangkut kebebasan pers untuk berekspresi, sebagaimana yang terjadi pembatasan dan pembredelan terhadap pers seperti pada masa orde baru. Tapi hal penting lainnya juga menyangkut persoalan kesejahteraan profesi jurnalis dan hak publik terhadap produk pers. Pers sebagai suatu industri dan “ladang bisnis” tidak lagi dapat dihindarkan. Namun prinsip-prinsip hukum dan HAM dalam bisnis juga harus diterapkan.

Selain tanggung jawab hukum perusahaan media terkait dengan kesejahteraan jurnalis sebagai pekerja pers dan hak publik pada produk pers, tanggung jawab HAM untuk mengormati (to respect) sebagaimana yang disampaikan ruggie principles haruslah menjadi hal penting untuk dipedomani oleh perusahaan Media sebagai salah satu Subjek HAM. Kebebasan pers dalam konteks kebebasan berekspresi juga harus sejalan dengan tanggung jawab memerdekakan kesejahteraan Jurnalis dan hak publik terhadap pers.

Peringatan Hari Kemerdekaan Pers Internasional pada 3 Mei 2015 harus menjadi titik tolak untuk mendorong penghentian praktik-praktik kekerasan terhadap jurnalis. Praktik kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dalam berekspresi. Untuk itu perlu adanya konsistensi pemerintah untuk mendukung segala bentuk kebijakan terhadap kebebasan pers.

Selain itu, Perusahaan Media sebagai salah satu subjek hukum dan HAM harus lebih aktif untuk menjamin implementasi Undang-undang terkait dengan kesejahteraan jurnalis dan hak publik dalam produk pers, serta menadorong perusahaan media menjalankan tanggung jawab menghormati sebagai salah satu Subjek HAM, terutama dalam hal kesejahteraan pekerja pers dan hak publik terhadap produk pers. (rel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »