Tidak Bayarkan THR, Perusahaan Akan Disanksi

Tidak Bayarkan THR, Perusahaan Akan Disanksi
Tidak Bayarkan THR, Perusahaan Akan Disanksi. 
BentengSumbar.com --- Meski lebaran Idul Fitri masih lama, akan tetapi Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansharullah sudah mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Padang untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu. THR bagi karyawan diharapkan diberikan secara merata untuk persiapan menghadapi lebaran. “Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja, THR bagi karyawan ditunaikan dua pekan sebelum lebaran,” kata Wako di sela-sela pembukaan Job Fair 2015 di aula PT KAI, Rabu (10/6) kemarin.

Dibayarkannya THR dua pekan sebelum lebaran dimaksudkan agar tidak terjadinya inflasi yang dapat menyebabkan tidak kondusifnya pasar. “Jangan saat akan lebaran ditunaikan, karena tentunya akan mendorong terjadinya inflasi sehingga pasar menjadi tidak kondusif,” sebut Wako Mahyeldi.

Selama ini, karyawan yang bekerja di perusahaan outsourching sangat jarang yang menerima THR pada saat lebaran. Padahal, seluruh karyawan berhak menerima haknya saat lebaran tiba. Karena itu, Wako Mahyeldi mengimbau kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Padang untuk memantau serta mengevaluasi secara intensif mana hak-hak karyawan perusahaan yang tidak dibayarkan. “Kalau ada hak mereka (karyawan-red) yang tidak ditunaikan perusahaan, maka kita wajib memberikan sanksi dan teguran. Silahkan kepada karyawan untuk melihat aturan-aturannya, mana hak yang tak ditunaikan, laporkan kepada kita, maka akan kita sikapi dan bantu untuk menyelesaikan,” tutur Wako.

Pemko Padang ke depannya, terutama saat akan lebaran nanti akan mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan kepada karyawannya. “Jika ada perusahaan yang tidak bayarkan THR akan ada sanksinya,” tegas Wako Mahyeldi. (Charlie)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »